Respons Pemerintah hingga DPR soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

MAHKAMAH Konsitusi memutuskan anggota kepolisian aktif dilarang menduduki jabatan sipil. Dalam putusan itu, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari tugas kepolisian.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Putusan itu dibacakan oleh hakim MK pada Kamis, 13 November 2025. Dalam amar putusannya, Mahkamah menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang termuat dalam Pasal 28 ayat 3 Undang-undang Polri tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Mahkamah berpendapat frasa itu bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan pada Kamis, 13 November 2025.

Sejumlah pihak telah merespons putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Berikut Tempo merangkum beberapa di antaranya.

1. Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK yang melarang polisi aktif duduki jabatan sipil. Dia mengatakan pemerintah bakal melaksanakan hal yang telah diputuskan oleh Mahkamah.

Polisi yang menjabat di luar bidang kepolisian bakal diminta untuk mengundurkan diri. “Namanya keputusan MK, kan, final and binding,” kata Prasetyo di kompleks DPR/MPR pada Kamis, 13 November 2025.

2. DPR

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih mempelajari perihal putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Dia berujar adanya putusan ini membuka peluang antara legislatif dan pemerintah untuk mengkaji revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil berpeluang diakomodir dalam revisi UU Kepolisian. Namun Dasco belum bisa berkomentar lebih banyak ihwal kemungkinan tersebut.

“Kalau revisi itu harus pemerintah dan DPR, sementara kami belum ketemu. Tapi mungkin dalam waktu dekat kami akan kaji bersama,” ujar Dasco pada Kamis, 13 November 2025

3. Komisi III DPR

Dua anggota komisi bidang hukum di lembaga legislatif beda pendapat ihwal putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo meminta agar putusan Mahkamah itu segera ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Menurut dia, pimpinan Polri itu perlu menginstruksikan jajarannya agar patuh dan menghormati putusan MK. Sebab, dia berujar putusan MK itu sebagai perintah yang musti dilaksanakan sebagaimana koridor hukum.

“Polri harus menghormati dan melaksanakan putusan itu,” kata dia.

Sedangkan anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil menyayangkan adanya putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Sebab, kata dia, kepolisian merupakan institusi non-kombatan seperti yang tertuang dalam UU Kepolisian.

Politikus PKS ini menilai anggota kepolisian yang diberi jabatan sipil telah memperoleh pertimbangan atas pengetahuan dan kapasitasnya. “Polisi institusi sipil, jadi sebetulnya jika ada anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga sipil tidak bertentangan,” ujar dia.

4. Akademisi

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mendorong agar Presiden Prabowo Subianto segera mengeksekusi putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Dia berujar putusan MK itu bersifat erga omnes dan berlaku seketika setelah dibacakan.

“Kalau presiden taat pada konstitusi, semua polisi aktif yang kini menempati jabatan sipil harus segera diberhentikan,” ujar dia.

Dia berpendapat presiden merupakan pihak yang dituju dalam putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Dia mengatakan terlaksana atau tidaknya putusan Mahkamah tersebut bergantung pada komitmen kepala negara.

“Kalau memang taat terhadap putusan MK, harus segera dieksekusi. Presiden yang tidak mengeksekusi putusan MK berarti membangkang terhadap perintah konstitusi,” ujar dia.

Dani Aswara dan Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

  • Related Posts

    Menteri LH Yakin COP30 Bawa Dampak Signifikan Penanganan Perubahan Iklim

    Belem – Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq mengatakan keberadaan Konferensi Perubahan Iklim (COP) sangat penting dalam upaya penanganan perubahan iklim. Hanif memastikan, Indonesia mendukung penuh perhelatan COP30 Brasil.…

    Geledah Kantor Disdik Riau, KPK Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

    Jakarta – Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau terkait kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK menyita barang bukti dokumen hingga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *