MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Agung tidak perlu mengadili kembali perkara dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang telah mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dua guru dari SMA 1 Luwu Utara bernama Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Putusan MA. MA menyatakan keduanya bersalah dengan vonis penjara satu tahun lewat putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Mahkamah Agung tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut,” kata Yusril kepada Tempo, Kamis, 13 November 2025.
Menurut Yusril, putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Namun, apabila kedua guru itu mengajukan Peninjauan Kembali atau PK, Yusril mengatakan Mahkamah Agung wajib mengadili kembali perkara tersebut.
Meski begitu, Yusril menjelaskan, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo, harkat dan martabat dua guru di Luwu Utara itu harus dikembalikan seperti semula sebelum adanya putusan MA yang menjatuhkan hukuman kepada mereka.
Yusril mengatakan presiden sudah menerima pertimbangan MA dalam pemberian rehabilitasi sesuai norma Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Agung menyatakan Abdul Muis dan Rasnal bersalah karena diduga melakukan pemungutan iuran sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid pada 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Menurut Yusril, meski putusan MA tidak mencantumkan pemecatan dua guru, pemberhentian itu adalah konsekuensi dari putusan MA yang menghukum mereka. Berdasarkan Undang-Undang ASN, pegawai negeri yang diputus bersalah oleh pengadilan, wajib diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN oleh pejabat yang mengangkatnya, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
“Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula,” ujar Yusril.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal setibanya di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. “Barusan saja Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujarnya.
Dasco mengatakan kedua guru itu sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu diantar ke DPR sebelum difasilitasi untuk bertemu Prabowo. Ia mengatakan rehabilitasi itu membuat pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum. “Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” ujar Dasco.






