Beda Pendapat DPR dan Pemerintah Soal Regulasi Transportasi Online

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, bakal mengatur regulasi terkait transportasi online dalam bentuk peraturan presiden atau Perpres. Menurut dia, dengan dibuat Perpres, waktu penyelesaian regulasi bisa cepat. “Kemungkinan yang akan dipilih adalah Perpres,” kata Prasetyo di Kompleks DPR, Kamis, 13 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun, Wakil Ketua Komisi V DPR Saiful Huda mengatakan, Indonesia memerlukan regulasi transportasi online dalam bentuk undang-undang. Alasannya, ketiadaan regulasi yang kuat menyebabkan para pengemudi transportasi online berada dalam posisi yang lemah.

Legislator fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini melanjutkan, sejak 2012 bisnis ojek dalam jaringan telah mengaspal di Indonesia. Namun, regulasi yang ada tak cukup kuat untuk menjamin keadilan bagi para pengemudinya. “Bisnis sebesar ini masih hanya diatur lewat keputusan menteri, padahal dampaknya luar biasa bagi ekonomi dan sosial,” kata Huda di Kompleks DPR, Rabu, 12 Novenber 2025.

Alasan lain yang menguatkan kenapa Indonesia membutuhkan regulasi transportasi online berbentuk undang-undang, dia menjelaskan, adalah status para pengemudi yang masih sebagai mitra. “Padahal, dalam praktiknya banyak hak yang harusnya dilindungi negara,” ucap Huda.

Prasetyo mengatakan, pemerintah membuka peluang untuk menyediakan payung hukum bagi para pengemudi transportasi online dalam bentuk undang-undang, baik undang-undang baru, atau dalam bentuk undang-undang yang direvisi. Namun, dari semua masukan yang didengar pemerintah terdapat kondisi yang memerlukan kajian mendalam. Misalnya, soal status ketenagakerjaan yang dapat atau tidak dikategorikan sebagai pekerja formil.

“Jadi, sementara memang konsepnya masih dalam bentuk Perpes. Kalau kemudian ke depan dirasa perlu untuk dibuat undang-undang, kami akan coba, kami akan bicarakan kembali,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan, para pengemudi transportasi online memerlukan pengakuan secara hukum melalui pembentukan Undang-Undang tentang Transportasi Online.

Pada rapat itu, Igun juga menyampaikan jika para pengemudi transportasi online meminta agar pembentuk undang-undang memisahkan beleid regulasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Alasannya, pengemudi online masih dianggap ilegal dalam regulasi itu.

“Jadi, nanti diaturnya adalah alat transportasi berbasis aplikasi atau disebut transportasi online,” kata Igun di Kompleks DPR pada Rabu, 21 Mei 2025.

Keinginan para pengemudi online agar payung hukum dikemas dalam bentuk undang-undang, kata dia, juga dilandasi atas lemahnya posisi para pengemudi. Sejak pertama kali mengaspal, para pengemudi online hanya memiliki payung hukum dalam bentuk peraturan menteri, bukan undang-undang.

“Yang terjadi saat ini regulasi yang ada tidak menerapkan sanksi, sehingga perusahaan aplikasi bebas saja melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Riri Rahayuningsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Jelang Sarasehan Nasional, Ketua Fraksi Golkar MPR Temui Sultan HB X

    Jakarta – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng melakukan kunjungan silaturahmi ke Kraton Yogyakarta, untuk bertemu dengan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.…

    4 Fakta Mahasiswi Bogor Jatuh dari Lantai 3 Kampus Usai Ujian

    Jakarta – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *