Senyum Roy Suryo Usai Tak Ditahan Setelah Diperiksa sebagai Tersangka

Jakarta

Mantan Menpora Roy Suryo tidak ditahan pihak kepolisian usai diperiksa sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo pun tampak tersenyum saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025), pukul 21.00 WIB. Di sana, para pendukungnya sudah menunggu Roy untuk memberikan keterangan selepas diperiksa.

Tidak cuma tersenyum, Roy Suryo juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya. Ucapan terima kasih juga disampaikan Roy Suryo kepada para pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Terima kasih untuk Polda Metro Jaya. Terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai. Terutama kawan-kawan yang sangat berharga. Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, mak-mak, dan juga bapak-bapak semuanya. Sekali lagi terima kasih,” ucap Roy Suryo di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Alasan Polda Metro Tak Tahan Roy Surya dkk

Polda Metro Jaya selesai memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, Polda Metro tidak menahan ketiganya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin pun menjelaskan alasan tak menahan ketiganya meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Iman mengatakan ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.

“Ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” terang Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo cs diperiksa selama 9 jam 20 menit. Pemeriksaan berlangsung di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB.

Iman juga memastikan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri. Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.

“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Iman menjelaskan ketiganya pun telah dipenuhi hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini. Dia juga menyebut penyidik tetap memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.

“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” kata Imam.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” imbuhnya.

(isa/isa)

  • Related Posts

    Polisi Tilang Mobil Fortuner di Medan Pakai Nopol Palsu 'P 417 TEK'

    Jakarta – Sebuah video yang menampilkan mobil Fortuner di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), menggunakan pelat nomor polisi (nopol) ‘P 417 TEK’ viral di media sosial. Polisi langsung menilang kendaraan…

    Putri Sulung Pakubuwono XIII Sesalkan Penetapan Hangabehi sebagai Raja Baru Keraton Surakarta

    PUTRI sulung mendiang Pakubuwono (PB) XIII, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, menyesalkan keputusan sejumlah pihak yang menetapkan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *