Sederet Pembahasan MBG di DPR Kemarin: Keracunan Massal, Anggaran, dan Insentif SPPG

DEWAN Perwakilan Rakyat menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Gizi Nasional pada Rabu, 12 November 2025. Rapat itu beragendakan evaluasi program makan bergizi gratis (MBG) dan penyerapan anggaran BGN tahun 2025.

Kepala BGN Dadan Hindayana hadir langsung di Gedung DPR dan menjelaskan sejumlah isu kepada parlemen. Beberapa hal yang disampaikan Dadan dalam rapat dan seusai rapat di antaranya kasus keracunan pangan massal, anggaran, hingga insentif untuk dapur penyedia MBG.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

BGN Sebut MBG Sumbang 48 Persen Kasus Keracunan Pangan di Indonesia

Badan Gizi Nasional mengklaim kasus keracunan akibat proyek MBG hanya 211 kasus. Menurut dia, dari data tersebut, MBG menyumbang 48 persen dari total kasus keracunan pangan yang terjadi di Indonesia sampai hari ini.

“Secara umum total kejadian keracunan pangan ada 411 kasus di seluruh Indonesia dan MBG menyumbang kurang lebih 48 persen dari total kasus keracunan pangan,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks DPR pada Rabu, 12 November 2025.

Dadan juga mengatakan, dalam catatan BGN total penerima manfaat yang mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani rawat inap adalah 636 orang. Data ini berbeda dengan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan mencatat 638 orang harus menjalani rawat inap.

Adapun penerima manfaat yang melakukan rawat jalan tercatat 11.004 orang. Sedangkan data Kementerian Kesehatan mencatat lebih banyak, yakni 12.755 orang. Dadan mengakui terdapat perbedaan data antara data BGN dan Kementerian Kesehatan. Namun, ia meminta publik untuk tidak khawatir. “Memang ada ketidaksinkronan. Tetapi, akan segera kami selesaikan,” ujar dia.

Temuan Tim Investigasi BGN dalam Kasus Keracunan Massal MBG di Lembang

BGN menjelaskan ihwal kasus keracunan massal di sejumlah sekolah di Desa Cibodas, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat setelah siswa menyantap menu makan bergizi gratis pada 28 Oktober lalu. Kala itu, jumlah korban yang mengalami keracunan usai mengkonsumsi menu MBG mencapai 201 orang.

Dadan Hindayana mengatakan, berdasarkan hasil investigasi mereka, keracunan itu disebabkan oleh siswa yang mengkonsumsi buah melon dalam hidangan MBG, sehingga mengalami gangguan pencernaan. “Setelah dicek, ternyata kandungan nitrit berlebih. Terlalu banyak kandungan nitrogen dalam tanaman,” kata Dadan usai mengikuti rapat dengar pendapat.

Nitrit merupakan senyawa kimia yang mengandung kadar oksigen dan nitrogen. Umumnya, nitrit digunakan untuk pengawet daging olahan dan mencegah pertumbuhan bakteri berbahaya seperti Clostridium botulinum.

Menurut Dadan, dari hasil investigasi BGN yang dilakukan di Bandung Barat, terdapat hubungan antara pola budidaya pertanian dengan pola konsumsi masyarakat, yaitu masyarakat cenderung menggunakan nitrit dalam budidaya tanaman. “Kan hampir tidak pernah terdengar orang mengkonsumsi melon kemudian mengalami gangguan pencernaan. Jadi, penggunaan nitrit yang berlebihan bukan optimal,” ujar guru besar IPB University itu.

BGN Siapkan Rp 29 Triliun untuk Proyek MBG Hingga Akhir 2025

BGN menyiapkan anggaran Rp 29 triliun hingga akhir 2025 untuk program MBG. BGN memaparkan progres penyerapan dana proyek MBG sejak pertama kali diluncurkan pada 6 Januari lalu sampai November hari ini. 

Dadan Hindayana mengatakan, instansinya telah menyerap Rp 43,4 triliun dari Rp 71 triliun atau 61,2 persen untuk proyek pemerintahan Prabowo Subianto ini. “Pekan ini akan bertambah karena kami sedang proses beberapa tagihan,” ujar Dadan dalam rapat.

Dia mengatakan, pada akhir November ini proyek MBG juga akan menyerap dana Rp 8,5 triliun, lalu bertambah Rp 10 triliun di medio Desember; serta Rp 11 triliun pada akhir Desember. “Pada penghujung tahun ini kami bakal membutuhkan kurang lebih dana yang diserap Rp 29 triliun untuk MBG,” ujar Dadan.

Menurut dia, sejak pertama kali diluncurkan, MBG diragukan mampu menyerap anggaran sebesar Rp 71 triliun. Sebab, dalam bulan pertama beroperasi, dana yang mampu diserap proyek ini hanya Rp 52 miliar. 

Angka tersebut, juga tak begitu signifikan pada beberapa bulan setelahnya. Misalnya, Rp 1,1 triliun di Februari; Rp 1,8 triliun di Maret; dan Rp 2,5 triliun di April. Namun, kata Dadan, angka tersebut terus mengalami peningkatan seiring waktu. 

BGN Keluarkan Insentif Untuk Cegah Penyerobotan Penerima Manfaat oleh SPPG

Dadan Hindayana mengatakan lembaganya bakal mengeluarkan insentif dasar kepada masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis. Pemberian insentif tersebut guna mencegah kasus penyerobotan penerima manfaat.

Menurut dia, sejumlah kasus penyerobotan penerima manfaat antar SPPG, salah satunya karena kecilnya jumlah penerima manfaat, yakni kurang dari 3.000. Faktor itulah yang membuat mitra khawatir tak mampu memenuhi biaya operasional. “Dengan dikeluarkanya insentif dasar, mudah-mudahan tidak ada lagi yang namanya rebutan penerima manfaat,” ujar Dadan seusai rapat.

Dia menjelaskan, sumber dana insentif dasar yang akan diberikan kepada SPPG diperoleh dari anggaran bantuan pemerintah yang dimodifikasi, sehingga tak mengganggu anggaran proyek makan bergizi gratis yang telah ditetapkan.

Dadan menuturkan, hingga saat ini ada 14.863 calon penerima insentif yang telah terverifikasi. Pertimbangan berupa penilaian kontribusi maksimal atau mengeluarkan ongkos operasional rata-rata Rp 2 miliar.

Karena itu, dia menjelaskan, pemerintah berupaya menjamin bahwa investasi yang mereka gelontorkan akan kembali. Pemberian insentif dasar ini juga merupakan bentuk terima kasih pemerintah terhadap para investor. “Ini bentuk sebagai upaya menggaransi kepada mitra yang sudah berjuang,” ujar dia.

Pemberian insentif tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi tersebut diatur setiap SPPG akan mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari.

Dadan mengatakan, insentif dasar sebesar Rp 6 juta per hari itu akan diberikan selama 2 tahun kepada SPPG yang memenuhi kualifikasi. “Nanti, kan, ada SPPG yang unggul, baik sekali, baik, dan itu akan membedakan insentif untuk dasar pemberian,” katanya.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Hanura Dukung Proses Hukum Kadernya yang Perkosa-Aniaya Pacar di Malut

    Jakarta – Partai Hanura buka suara soal anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sekaligus kader, Mardin La Ode Toke, menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Ketua OKK DPP Hanura…

    Keraton Surakarta Gelar Jumenengan Pakubuwono XIV Sabtu, Adik PB XIII: Komunikasi Belum Tuntas

    ADIK mendiang Sri Susuhunan Pakubuwono XIII (PB XIII) Gusti Raden Ayu (GRA) Koes Murtiyah Wandansari mengatakan suksesi kepemimpinan di Keraton Surakarta masih diperlukan rembug keluarga besar agar pelaksanaanya sesuai dengan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *