Sanksi Disiplin bagi Atasan yang Lecehkan Karyawan TransJakarta

Jakarta

TransJakarta telah mengambil langkah terkait kasus tiga pegawainya yang diduga dilecehkan oleh 2 atasan. Manajemen TransJakarta langsung memberikan sanksi disiplin kepada pelaku.

Untuk diketahui, 3 karyawan TransJakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025. Kasus tersebut lantas memicu sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan Kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11).

“Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, di mana anggota kita selaku bawahannya,” kata Ketua PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta Indra Kurniawan di sela-sela aksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu korban bekerja di bagian satuan tugas (satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput TransJakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta. Sedangkan, dua korban lainnya bertugas sebagai satuan tugas TransJakarta bidang layanan wisata.

Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

“Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei. Artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku,” jelas Indra.

Indra menjelaskan, bentuk pelecehan yang dialami korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal saat bekerja.

“Pelaku melakukan pemukulan pada bagian tubuh (korban), terus berikutnya, dia menoyor kepala anggota kita. Lalu pelakunya berikutnya, mengajak berhubungan dan sambil menarik pakaian dalam korban,” jelas Indra.

Hingga kini, kata dia, pelaku hanya dijatuhi surat peringatan kedua (SP 2) tanpa pemecatan.

“Perusahaan sudah memberikan sanksi SP 2 untuk si pelaku. Tetapi dari pihak korban, meminta kepada kami agar pelaku untuk dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK),” ucap Indra.

Arahan Tegas Pramono Terhadap Kasus Pelecehan

Gubernur Jakarta Pramono Anung awalnya belum mengetahui adanya laporan dugaan pelecehan tersebut. Namun ia meminta manajemen TransJakarta segera menelusuri kebenarannya dan mengambil tindakan sesuai aturan. Ia pun meminta adanya sanksi tegas terhadap pelaku jika terbukti melakukan pelecehan.

“Yang pertama, sebenarnya saya nggak tahu. Tapi kalau memang ada pelecehan dan itu benar, saya akan minta ditindak setegas-tegasnya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Ia menilai kasus seperti itu bisa merusak citra baik TransJakarta yang selama ini sudah berupaya memperbaiki layanan, termasuk membuka ruang kerja yang lebih setara bagi perempuan.

“Bagaimanapun sekarang ini TransJakarta itu citranya sudah baik. Jangan sampai citra yang sudah baik, kemarin sudah memberikan kesempatan 15 orang perempuan untuk menjadi driver,” tuturnya.

TransJakarta Beri Sanksi Disiplin ke Pelaku

Manajemen TransJakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual. TransJakarta menegaskan telah memberikan sanksi disiplin kepada terduga pelaku sesuai peraturan perusahaan.

“Terkait salah satu isu yang disinggung dalam tuntutan demo hari ini, karyawan yang bersangkutan sudah mendapat sanksi disiplin sesuai peraturan perusahaan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Humas & CSR TransJakarta, Ayu Wardhani, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/11/2025).

Ayu mengatakan TransJakarta membuka peluang untuk meninjau kembali putusan sanksi tersebut. Apabila muncul bukti baru atau ada keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.

“TransJakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance,” kata dia.

“Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ayu mengatakan manajemen menghargai aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sejumlah karyawan di kantor pusat TransJakarta. Ia memastikan perusahaan memberi dispensasi bagi karyawan yang mengikuti aksi tersebut.

“Kami menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat,” ucapnya.

Simak Video: Pramono Bakal Tindak Tegas Pelaku Pelecehan 3 Karyawan TransJakarta

(eva/azh)

  • Related Posts

    Kampus di Bogor Ungkap Kondisi Terkini Mahasiswi yang Jatuh dari Lantai 3

    Jakarta – Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan…

    Ahli Hukum Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sesuai UU

    Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi merupakan langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Ia menyebut dasar hukumnya masih berlaku…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *