Pengacara Yakin Roy Suryo Cs Tak Akan Ditahan di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta

Mantan Menpora Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini. Pengacara ketiganya, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Hari ini kami yakin klien kami pun tidak akan dilakukan penahanan,” kata Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Khozinudin menilai tidak ada bukti yang berkaitan dan menguatkan dugaan pencemaran nama baik maupun menyerang kehormatan Jokowi. Dia mengatakan bukti yang ada tidak bernilai jika tak ada relevansinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa menguatkan tuduhan ada pencemaran, tuduhan ada menyerang kehormatan yang dilaporkan oleh saudara Joko Widodo. Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai,” ujarnya.

Sementara, Roy Suryo merasa dirinya dikriminalisasi. Dia mengklaim dirinya dan rekan-rekannya ditetapkan sebagai tersangka saat merencanakan buku ‘Gibran Black Paper’.

“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, dan kenapa kami tahu? karena apalagi setelah saya, dokter Rismon dan dokter Tifa, itu sudah merencanakan buku yang kedua, judulnya adalah ‘Gibran Black Paper’,” ujar Roy.

Rekan Roy Suryo, Rismon, mengatakan buku keduanya dengan judul ‘Gibran Endgame’ tengah disusun. Dia mengklaim buku itu sudah ada draf-nya.

“Jadi kami memang sudah berencana ada draf kasarnya ini bukunya nanti ‘Gibran Endgame’ atau ‘Gibran Black Paper’ terserah yang pasti Wapres tak lulus SMA. Data itu kami dapatkan dari mana? Dari Ditjen Dikdasmen sendiri dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” ujarnya.

Polisi sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terhadap para tersangka pada klaster kedua adalah RS, RHS, dan TT dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

(haf/haf)

  • Related Posts

    Momen Keluarga dan Ammar Zoni Ngobrol Via Zoom dari Nusakambangan Usai Sidang

    Jakarta – Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar meminta waktu ke majelis hakim untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Hakim memberi waktu 10 menit untuk Ammar. Pantauan detikcom di lokasi,…

    Kakorlantas: Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November, Ajak Masyarakat Tertib

    Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyampaikan, Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan pada 17–30 November 2025. Operasi ini digelar untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *