Pemerintah Pastikan Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara melalui Pertimbangan MA

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemberian rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres (Keputusan Presiden) tentang rehabilitasi tersebut,” kata Yusril dalam pesan kepada Tempo pada Kamis, 13 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yusril menuturkan, dengan adanya rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto, harkat dan martabat dua guru di Luwu Utara itu dikembalikan seperti semula sebelum adanya putusan MA.

Dua guru dari SMA 1 Luwu Utara bernama Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Putusan MA. MA menyatakan keduanya bersalah dengan vonis penjara satu tahun lewat putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Putusan MA menyatakan keduanya bersalah karena diduga melakukan pemungutan iuran sebesar Rp 20 ribu dari orang tua murid pada 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Menurut Yusril, meski putusan MA tidak mencantumkan pemecatan dua guru, pemberhentian itu adalah konsekuensi dari putusan MA yang menghukum mereka. Berdasarkan Undang-Undang ASN, pegawai negeri yang diputus bersalah oleh pengadilan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN oleh pejabat yang mengangkatnya, yakni gubernur.

“Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, Gubernur wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula,” ujar Yusril. 

Yusril menjelaskan Presiden berwenang memberikan rehabilitasi terhadap seseorang meski telah selesai menjalani pidana. Dalam sejarahnya, Presiden B. J. Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada mendiang Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) H.R. Dharsono setelah meninggal demi memulihkan nama baiknya. “Presiden SBY juga pernah memberikan rehabilitasi kepada para anggota Gerakan Aceh Merdeka yang menyerah dan menerima pemberian amnesti,” kata Yusril. 

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal setibanya di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. 

Dasco mengatakan kedua guru itu sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu diantar ke DPR sebelum difasilitasi untuk bertemu Prabowo. Ia mengatakan rehabilitasi itu membuat pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Maha Menteri Keraton Surakarta Mengaku Tak Tahu Agenda Penobatan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV

    MAHA Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, akhirnya buka suara ihwal pertemuan keluarga besar Keraton Surakarta yang digelar pada Kamis siang, 13 November 2025. Adik mendiang…

    Serba-serbi Pernyataan Menkes di Senayan Perihal BPJS

    Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. Dalam rapat itu Budi menjelaskan terkait BPJS, apa saja kata Menkes? “Dinamika dari kenaikan iuran ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *