Istana: RKUHAP Disusun Terbuka dan Partisipatif, Libatkan Akademisi-Sipil

Jakarta

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan RUU KUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RUU KUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2025). Prasetyo mengatakan selama ini, KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara, tetapi juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Dia mengatakan RUU KUHAP mengandung sejumlah pembaruan penting dan isu strategis. Di antaranya, penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum dan pengakuan bukti-bukti elektronik, serta pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“RUU ini memperkenalkan konsep plea bargaining dan deferred prosecution agreement, memperluas penerapan keadilan restoratif, menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, memperkuat peran advokat, serta menyelaraskan seluruh mekanisme hukum acara dengan KUHP baru agar hukum pidana materiil dan formil berjalan seiring,” jelasnya.

Prasetyo berharap RUU KUHAP dapat menjadi fondasi hukum acara pidana yang berkeadilan. Selain itu, RUU KUHAP juga dihadapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat.

“RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RKUHAP dibawa ke paripurna.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

(amw/azh)

  • Related Posts

    Pemotor Kebut-kebutan di Kalimalang, Tewas Usai Tabrak Gerobak Tahu Bulat

    Jakarta – Seorang pemotor tewas usai kebut-kebutan hingga menabrak gerobak pedagang tahu bulat di Kalimalang, Jakarta Timur. Pemotor berusia 22 tahun itu tewas dengan luka berat di kepala. “Meninggal dunia…

    Rosan Roeslani Laporkan Perkembangan Kampung Haji ke Prabowo

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima kedatangan Menteri Investasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, malam ini. Rosan memenuhi permintaan Prabowo soal perkembangan pembangunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *