Istana: RKUHAP Disusun Terbuka dan Partisipatif, Libatkan Akademisi-Sipil

Jakarta

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan RUU KUHAP disusun secara terbuka dan partisipatif. Prasetyo mengatakan RUU KUHAP akan menjadi fondasi hukum yang berkeadilan.

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2025). Prasetyo mengatakan selama ini, KUHAP telah menjadi utama sistem peradilan pidana nasional.

“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” kata Prasetyo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses ini menunjukkan bahwa pembentukan hukum bukan hanya kerja lembaga negara, tetapi juga hasil dari kesadaran hukum dan aspirasi masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Dia mengatakan RUU KUHAP mengandung sejumlah pembaruan penting dan isu strategis. Di antaranya, penguatan perlindungan hak asasi manusia, digitalisasi proses hukum dan pengakuan bukti-bukti elektronik, serta pengawasan ketat terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“RUU ini memperkenalkan konsep plea bargaining dan deferred prosecution agreement, memperluas penerapan keadilan restoratif, menegaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, memperkuat peran advokat, serta menyelaraskan seluruh mekanisme hukum acara dengan KUHP baru agar hukum pidana materiil dan formil berjalan seiring,” jelasnya.

Prasetyo berharap RUU KUHAP dapat menjadi fondasi hukum acara pidana yang berkeadilan. Selain itu, RUU KUHAP juga dihadapkan bisa memperkuat kepercayaan masyarakat.

“RUU KUHAP diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang responsif terhadap perkembangan zaman, menjamin keadilan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum nasional,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah menggelar rapat pengambilan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat RKUHAP dibawa ke paripurna.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?” tanya Habiburokhman.

“Setuju,” jawab para peserta rapat.

(amw/azh)

  • Related Posts

    DPR Ingatkan Masyarakat Tak Timbun BBM

    WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menimbun bahan bakar minyak pada awal April mendatang. Hal ini disampaikan merespons kebijakan pemerintah ihwal tidak…

    Kejagung Siapkan 34 Saksi dan 8 Ahli Hadapi Sidang Korupsi Satelit Kemhan

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan total 34 saksi dan 8 ahli selama sidang kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *