Hanura Dukung Proses Hukum Kadernya yang Perkosa-Aniaya Pacar di Malut

Jakarta

Partai Hanura buka suara soal anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, sekaligus kader, Mardin La Ode Toke, menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Ketua OKK DPP Hanura Haris Suhud mengatakan pihaknya baru mendapat informasi mengenai penetapan tersangka terhadap kadernya itu.

“Kami baru dapat informasi melalui media dan belum ada laporan dari DPD maupun DPC terkait kasus tersebut,” kata Haris kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris menegaskan DPP Hanura mendukung proses hukum yang berjalan. DPP Hanura, sebut dia, belum berencana memberikan pendampingan hukum kepada Mardin.

“DPP tetap mendukung proses hukum sesuai hukum yang berlaku di NKRI dan untuk pendampingan hukum kami belum ambil langkah sampai ke tingkat itu karena belum ada laporan dari daerah,” katanya.

Diketahui polisi telah menetapkan Mardin sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerkosaan. Korban dalam kasus ini adalah pacarnya sendiri berinisial DR (28).

“Betul, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan tersangka setelah melakukan serangkaian kegiatan. Saat ini sedang dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto, dilansir detikSulsel, Selasa (11/11).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar menambahkan, kasus ini berawal saat pelaku berpacaran dengan korban sejak 2022. Namun keduanya sering bertengkar hingga terjadi pemerkosaan.

“Hubungan mereka ini sering terjadi cekcok, dan korban melaporkan kejadian rudapaksa yang dia alami pada bulan April tahun 2025,” kata Iptu Rinaldi.

Dia mengungkapkan pelaku sempat merekam aksi yang dilakukannya kepada korban. Mengetahui hal itu, korban pun meminta pelaku menghapus rekaman video itu.

“Menurut keterangan Pelapor, pada saat itu, Terlapor sempat membuat perekaman video, dan pada bulan yang sama, korban sempat datang kepada Terlapor untuk meminta menghapus video mereka,” imbuhnya.

Sayangnya, pelaku enggan menuruti keinginan korban untuk menghapus rekaman video tersebut. Sehingga terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

(fca/ygs)

  • Related Posts

    Soal Ledakan SMAN 72, Gibran Minta Masyarakat Peka dengan Kesehatan Mental Anak

    WAKIL Presiden Gibran Rakabuming mengajak masyarakat lebih peka terhadap kondisi kesehatan mental pelajar dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons kasus ledakan di SMAN 72…

    Sehari Uji Coba, Lampu Merah Simpang Duren Ciputat Dinonaktifkan

    Tangerang Selatan – Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) atau biasa disebut lampu merah di Simpang Duren, Ciputat, Tangerang Selatan, dinonaktifkan kembali pagi ini. Penonaktifan lampu merah tersebut dilakukan setelah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *