Gunakan Hak Rehabilitasi, Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Prabowo memutuskan itu usai tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai kunjungan kenegaraan ke Australia.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penandatanganan surat rehabilitasi dilakukan langsung oleh Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. “Barusan saja Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ujarnya dipantau YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dasco mengatakan kedua guru itu sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu diantar ke DPR sebelum difasilitasi untuk bertemu Prabowo. Rehabilitasi itu membuat pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini,” ujar Dasco.

Pada kesempatan sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan Prabowo merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Pemerintah mendapatkan permohonan dari masyarakat, DPRD, hingga DPR. 

“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Presiden, dan kemudian Presiden mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” ujar Prasetyo. 

Ketua DPP Gerindra ini mengatakan keputusan Prabowo wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Pemerintah akan mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik. “Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujar dia. 

Dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025. Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp 20.000 dari orang tua murid pada 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

  • Related Posts

    Soal Ledakan SMAN 72, Gibran Minta Masyarakat Peka dengan Kesehatan Mental Anak

    WAKIL Presiden Gibran Rakabuming mengajak masyarakat lebih peka terhadap kondisi kesehatan mental pelajar dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman. Hal tersebut ia sampaikan untuk merespons kasus ledakan di SMAN 72…

    Sehari Uji Coba, Lampu Merah Simpang Duren Ciputat Dinonaktifkan

    Tangerang Selatan – Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) atau biasa disebut lampu merah di Simpang Duren, Ciputat, Tangerang Selatan, dinonaktifkan kembali pagi ini. Penonaktifan lampu merah tersebut dilakukan setelah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *