Dua Hakim MK Beda Pendapat soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil tak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Jusmit Beboe dan M. Guntur Ramsah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda. Mereka menilai permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak. Dalam pandangan mereka, frasa yang diuji bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan soal implementasi aturan.

“Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo usai membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.

MK telah memutuskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian inkonstitusional. Menurut Mahkamah, ketentuan itu menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di lembaga sipil tanpa mundur dari dinas kepolisian.

Di sisi lain, satu hakim konstitusi, Arsul Sani, menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Ia berpendapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas. “Sehingga permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” ujar Suhartoyo.

Mayoritas hakim MK menilai frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) itu memperluas makna norma di batang tubuh undang-undang. Norma Pasal 28 ayat (3) dengan tegas menyebutkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. 

“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum. 

Putusan itu diambil dalam sidang uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Keduanya menggugat penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap memberi celah bagi anggota Polri aktif menjabat di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, atau BSSN. MK akhirnya mengabulkan seluruh permohonan dan menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Kemenbud Gaungkan Persatuan Asia-Pasifik Lewat Malam Budaya IPACS 2025

    Jakarta – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar malam kebudayaan atau cultural night sebagai rangkaian Indonesia-Pacific Cultural Synergy (IPACS) 2025. Acara ini mengambil tema ‘The Sea Between us, The Culture Within…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *