PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil tak bulat. Dua hakim konstitusi, Daniel Jusmit Beboe dan M. Guntur Ramsah, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda. Mereka menilai permohonan uji materi tersebut seharusnya ditolak. Dalam pandangan mereka, frasa yang diuji bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan soal implementasi aturan.
“Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum,” ujar Ketua MK Suhartoyo usai membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
MK telah memutuskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian inkonstitusional. Menurut Mahkamah, ketentuan itu menimbulkan ketidakjelasan norma dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menjabat di lembaga sipil tanpa mundur dari dinas kepolisian.
Di sisi lain, satu hakim konstitusi, Arsul Sani, menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion). Ia berpendapat frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 berpotensi membuka ruang penafsiran yang memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa ada batasan yang jelas. “Sehingga permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” ujar Suhartoyo.
Mayoritas hakim MK menilai frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) itu memperluas makna norma di batang tubuh undang-undang. Norma Pasal 28 ayat (3) dengan tegas menyebutkan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
“Frasa tersebut justru mengaburkan substansi norma dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum.
Putusan itu diambil dalam sidang uji materi yang diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Keduanya menggugat penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap memberi celah bagi anggota Polri aktif menjabat di lembaga sipil seperti KPK, BNN, BNPT, atau BSSN. MK akhirnya mengabulkan seluruh permohonan dan menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.





