MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan hingga saat ini pemerintah belum membicarakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Adapun guna menjaga keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah menyuntik dana Rp 20 triliun.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Budi menyampaikan ini dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR. “Berkaitan dengan rencana kenaikan iuran, pemerintah sampai sekarang belum membicarakan mengenai kenaikan iuran,” kata Budi Gunadi di ruang rapat, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.
Ia berujar, suntikan dana puluhan triliun itu diperuntukkan untuk menjaga keberlanjutan kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Apabila tidak dilakukan penyuntikan dana, maka kondisi keuangan dan layanan kesehatan BPJS Kesehatan turut terpengaruh.
“Tetapi kami sadar BPJS bisa enggak sustain. Itu sebabnya Rp 20 triliun diberikan untuk menjaga sustainabilitas keuangan BPJS,” tutur Budi.
Ia lantas menerangkan, dana Rp 10 triliun sudah masuk ke kantong Kementerian Kesehatan dan tinggal disalurkan. Sedangkan Rp 10 triliun sisanya masih di Kementerian Keuangan. “Makanya saya bilang ke Pak Ghufron (Direktur Utama BPJS Kesehatan), ‘yuk kita percepat prosesnya’, sehingga kalau bisa masuk ke BPJS Januari, jangan lama-lama,” tutur Budi.
Budi Gunadi sebelumnya menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak sustainable atau tidak bisa bertahan dalam jangka panjang. Secara historis, kata Budi, kondisi keuangan BPJS Kesehatan positif ketika iuran naik. Sementara saat iuran tidak naik, keuangan BPJS Kesehatan selalu defisit.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dipaparkan dalam rapat kerja, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus mengalami defisit kecuali pada 2019 dan selama pandemi Covid-19. “Memang BPJS itu enggak pernah sustainable. Dia positif kalau dinaikin iurannya. Jadi kenaikan iuran itu selalu telat. Minus, minus minus, ketika (iuran) naik, 2016 positif. Kemudian ada Covid-19, 2021, 2022, positif. Ini negatif (tahun 2023, 2024, September 2025),” ucap Budi.
Menurut pemaparan Budi, pendapatan BPJS Kesehatan positif hanya pada 2016, 2019, 2020, 2021, dan 2022. Sementara sisa tahun lainnya mengalami defisit. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir dilakukan pemerintah pada 2015-2016 dan 2020.
Sejak 2023, JKN selalu mengalami defisit. Pada 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 151,7 triliun, sementara beban JKN yang harus dibayar Rp 158,9 triliun. Lalu pada 2024, pendapatan iuran BPJS Kesehatan Rp 165,3 triliun dan beban JKN Rp 175,1 triliun. Adapun pada September 2025, pendapatan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 129,9 triliun, dengan beban sebesar Rp 139,4 triliun.





