INFO NASIONAL – Tempo kembali menggelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini penting diadakan karena dapat menstimulasi satu kinerja organisasi.
“Pemerintahan daerah, tidak cukup hanya melalui koordinasi biasa,” kata Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, Siti Zuhro usai menghadiri Diskusi Panel “Metodologi dan Kesiapan Data dalam pelaksanaan Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025” di Gedung Tempo, Jakarta, Kamis, 6 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koordinasi, pembinaan, pengawasan yang dilakukan oleh internal, dalam hal ini pemerintah pusat dengan melakukan bimbingan dan pengawasan kepada seluruh pemerintah provinsi di Indonesia. Pemerintah provinsi kemudian melakukan hal yang sama ke pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. “Itu saja tidak cukup,” ucap dia.
Baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, Zuhro melanjutkan, memiliki entitas berbeda, strata berjenjang, serta tugas dan fungsi yang hasilnya menjadi kinerja. “Setelah berkinerja seperti itu, biasanya diperlukan monitoring dan evaluasi,” ujar dia.
Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah dapat menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi karena dari internal saja tidak cukup. “Karena apa? Mereka sudah melakukan pilkada langsung,” ucap Zuhro. Keikutsertaan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah menjadi bagian dari public accountability atau pertanggungjawaban publik bagi pimpinan daerah atau kinerja dari pemerintahan daerah kepada rakyat.
Sementara good governance merupakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab. Hal ini menekankan pada transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum yang harus dilakukan pemerintahan daerah. “Kinerja yang bagus pastinya melibatkan masyarakat, memberikan akses yang mudah kepada masyarakat untuk mengetahui what is going on dengan pemda. Sebagai hasil yang bagus juga bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Zuhro.
Sementara itu, adanya apresiasi membuat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri memiliki kesempatan untuk secara obyektif dan terbuka melibatkan masyarakat sipil dan media mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah di satu tahun pertama. “Dan ini bagus,” kata Direktur Utama Tempo Media Group, Arif Zulkifli.
Menurut dia, adanya desentralisasi di mana pemerintahan daerah dipilih langsung oleh masyarakat menjadikan perlu adanya standarisasi atas Key Performance Indicator (KPI). “Penilaian dilakukan oleh Kemendagri sebagai pengampu dari kepala daerah-kepala daerah yang ada. Makanya kegiatan apresiasi ini menjadi penting,” ujar Azul, sapaan akrabnya.
Menurut salah satu Tim Perumus dari Pusat Data Analisis Tempo (PDAT), Ai Mulyani, sebanyak 63 pemenang akan dipilih untuk mendapatkan penghargaan dalam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2025. Para pemenang ini dipilih berdasarkan tiga klaster, yakni provinsi, kabupaten, dan kota. Setiap klaster terbagi lagi berdasarkan kekuatan fiskal setiap pemerintahan daerah, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Pembagian fiskal ini cukup penting karena setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda.
Daerah dengan kapasitas fiskal tinggi memiliki kemampuan keuangan yang kuat dan mandiri. Ini terlihat ketika PAD lebih besar dari dana transfer dari pemerintah pusat. Sedangkan daerah dengan kategori fiskal sedang memiliki PAD yang cukup, namun masih memerlukan dana transfer pemerintah pusat. Sedangkan daerah dengan kapasitas fiskal rendah sangat bergantung pada dana transfer pemerintah pusat untuk membiayai kegiatannya karena PAD yang tidak mencukupi. Ini juga mencakup daerah dengan indeks kapasitas fiskal di bawah 0,5 seperti yang tercatat pada beberapa kabupaten dan kota.
Adapun kemampuan keuangan akan dinilai implementasinya pada tata kelola, penanggulangan kemiskinan, pengendalian inflasi, perbaikan akses dan kualitas layanan pendidikan, perbaikan akses dan kualitas layanan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, penyediaan/renovasi rumah layak huni, pertumbuhan ekonomi, serta penurunan kesenjangan pendapatan masyarakat.
Dalam diskusi kali ini, Dewan Pengarah Penilaian dan tim perumus membahas metodologi, data, dan bobot nilai. Menurut Ai, metodologi penilaian kinerja tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah disepakati memiliki bobot 70 persen dari nilai komposit kinerja pemerintahan daerah yang dinilai oleh Kemendagri, dan 30 persen dari nilai komposit data Indeks kementerian/lembaga lain. Rencananya malam penghargaan apresiasi akan berlangsung pada akhir November 2025. (*)





