Pendatang Luar Jakarta Tidak Bisa Ajukan KTP dan Surat Pindah Online, Mengapa?

Jakarta

Pengajuan e-KTP dan surat keterangan pindah bagi pendatang dari luar Jakarta tidak bisa dilakukan secara online ataupun melalui aplikasi Alpukat Betawi. Mengapa demikian?

Berdasarkan penjelasan dari Dukcapil Jakarta melalui akun Instagram @dukcapiljakarta, alasannya karena dua layanan ini wajib dilakukan verifikasi langsung oleh petugas Dukcapil.

Pada e-KTP:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Penanganannya memerlukan verifikasi biometrik (sidik jari, foto wajah dan iris mata).
  • Data biometrik hanya bisa direkam menggunakan alat khusus yang ada di Service Point Dukcapil kelurahan/kantor Dukcapil, bukan lewat aplikasi.

Untuk surat pindah datang bagi pendatang dari luar DKI Jakarta:

  • Melakukan verifikasi dan validasi persyaratan permohonan pindah datang penduduk sesuai ketentuan.
  • Jika diperlukan, akan dilakukan survei lapangan ke alamat domisili pemohon untuk memastikan keberadaan dan kebenaran alamat.

Dengan verifikasi langsung di loket layanan kelurahan, proses menjadi lebih cepat dan tidak bolak-balik. Semua dilakukan supaya data kependudukan kamu benar, valid dan aman.

Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW

Dukcapil Kemendagri menerangkan bahwa masyarakat yang pindah domisili tempat tinggal, kini tidak perlu mengurus surat pengantar RT/RW. Berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Pepres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, proses pindah domisili lebih mudah karena:

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Tidak perlu ke kelurahan
  • Langsung ke Disdukcapil dengan membawa dokumen:
    – Fotokopi KK
    – Isi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
    – e-KTP asli (untuk verifikasi)

Perlu diketahui bahwa:

  • Proses gratis tanpa biaya administrasi
  • SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil

Selanjutnya, lakukan hal ini ketika di kota tujuan:

  • Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
  • Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan:

  • KK baru (dengan nomor baru/tetap)
  • e-KTP baru (dengan alamat baru)

Lalu, bagaimana jika tidak bisa ke daerah asal atau terlanjur berada di daerah tujuan?

SKPWNI akan diproses oleh petugas secara sistem dengan Disdukcapil daerah asal dengan:

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (-1.03) di Disdukcapil kota tujuan
  • Melampirkan fotokopi KK dan e-KTP

(kny/imk)

  • Related Posts

    Siti Zuhro: Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah Bagian dari Monitoring dan Evaluasi

    INFO NASIONAL – Tempo kembali menggelar Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah. Kegiatan ini penting diadakan karena dapat menstimulasi satu kinerja organisasi. “Pemerintahan daerah, tidak cukup hanya melalui koordinasi biasa,” kata Peneliti…

    Pemerintah Siapkan Program SMK Go Global, Buka Peluang Kerja ke Luar Negeri

    Jakarta – Menko bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menggelar rapat bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan program SMK Go…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *