Komnas HAM: Draf Revisi UU HAM Bertentangan dengan Standar Internasional

KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Anis Hidayah menilai draf revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bertentangan dengan Paris Principle. Dia menyebut langkah pemerintah merevisi UU HAM tersebut bertolak belakang dengan prinsip yang ditetapkan secara internasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Jadi paradoks ketika satu undang-undang HAM itu melanggar standar HAM internasional,” kata dia di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu, 12 November 2025.

Komnas HAM sebagai lembaga independen menjalankan kewenangannya sebagai National Human Rights Institution, yang berbasis pada Paris Principle. Standar itu, ujar dia, mengatur bahwa lembaga HAM harus bekerja secara imparsial, obyektif, dan memastikan terjadinya kondusivitas pelaksanaan hak asasi manusia berjalan efektif.

Selain itu, revisi UU HAM juga dinilai sebagai upaya pemerintah melemahkan kewenangan Komnas HAM. Dalam kajian yang dilakukan lembaganya, ditemukan setidaknya 21 pasal bermasalah dalam draf revisi UU HAM tersebut. Pasal-pasal yang dianggap bermasalah dan berpotensi memangkas kewenangan Komnas HAM di antaranya Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83, Pasal 85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102-104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Dalam keterangan terpisah, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengatakan lembaganya memiliki empat tugas dan kewenangan utama yang secara eksplisit termuat di UU HAM eksisting. Empat kewenangan itu yakni melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi. 

“Namun, dalam rancangan terbaru, misalnya pada Pasal 109, Komnas HAM justru tidak lagi memiliki tugas dan kewenangan itu,” ujar Putu. 

Dalam draf revisi UU HAM pada Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional. 

Pasal lain yang bermasalah adalah Pasal 100 ayat (2) b yang mengatur ihwal seleksi panitia seleksi anggota Komnas HAM, yaitu ditetapkan oleh Presiden. Padahal, kata Putu, merujuk pada UU HAM yang berlaku saat ini, penetapan panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM. 

Keberadaan pasal ini dikhawatirkan mengancam independensi Komnas HAM. “Ini bertentangan dengan prinsip independensi dalam proses seleksi anggota Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” ucap Putu. 

Menteri HAM Natalius Pigai membantah penyusunan revisi UU HAM dimaksudkan untuk melemahkan kedudukan lembaga independen, Komnas HAM. Dia mengklaim revisi regulasi itu justru memperkuat kewenangan Komnas HAM.

“Kami tidak mungkin melemahkan Komnas HAM yang memang lemah,” kata dia kepada Tempo pada Rabu, 5 November 2025.

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: BGN Siapkan Rp 29 Triliun untuk Proyek MBG Hingga Akhir 2025

  • Related Posts

    Deli Serdang Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Baik dalam Penurunan Stunting

    INFO NASIONAL — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional pada bidang kesehatan masyarakat. Dalam momentum peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61, Bupati Deli Serdang Asri Ludin…

    Usut Korupsi Kredit Fiktif LPEI, KPK Gali soal Proposal Pembiayaan

    Jakarta – KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hari ini KPK mendalami saksi terkait proposal pembiayaan yang diberikan LPEI.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *