INFO NASIONAL – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan kanal “Lapor Menaker” di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025. Kanal ini hadir sebagai bentuk komitmen Kemnaker dalam memperkuat layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.
Peluncuran kanal tersebut dihadiri oleh perwakilan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta kepala dinas bidang ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kanal “Lapor Menaker” dirancang untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.
“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama yang berkaitan dengan norma kerja, norma K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Menaker.
Ia menambahkan, Lapor Menaker menjadi kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah.
“Sebelum diluncurkan, kami telah melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan. Sebagian besar berkaitan dengan pengupahan dan jaminan sosial. Laporan tersebut kami klasifikasikan — mana yang ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker melalui Pengawas Ketenagakerjaan, mana yang menjadi kewenangan dinas provinsi atau kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada yang perlu kami koordinasikan dengan Desk Ketenagakerjaan Polri,” jelasnya.
Menaker juga menegaskan bahwa keberadaan Lapor Menaker merupakan langkah penting untuk membuka akses komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Selama ini, ada masyarakat yang menyampaikan aduan melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Karena itu, kami berharap semua laporan kini dapat tersatukan melalui kanal resmi Lapor Menaker. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan melalui laman resmi https://lapormenaker.kemnaker.go.id. Kanal ini diharapkan menjadi sarana efektif dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, tertib, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja dan pemberi kerja di Indonesia.(*)






