KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan lembaganya bakal mengeluarkan insentif dasar kepada masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG). Pemberian insentif tersebut guna mencegah kasus penyerobotan penerima manfaat.
Menurut dia, sejumlah kasus penyerobotan penerima manfaat antar SPPG, salah satunya karena kecilnya jumlah penerima manfaat, yakni kurang dari 3.000.Faktor itulah yang membuat mitra khawatir tak mampu memenuhi biaya operasional. “Dengan dikeluarkanya insentif dasar, mudah-mudahan tidak ada lagi yang namanya rebutan penerima manfaat,” ujar Dadan seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 12 November 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menjelaskan, sumber dana insentif dasar yang akan diberikan kepada SPPG diperoleh dari anggaran bantuan pemerintah yang dimodifikasi, sehingga tak menggangggu anggaran proyek makan bergizi gratis (MBG) yang telah ditetapkan.
Dadan menuturkan, hingga saat ini ada 14.863 calon penerima insentif yang telah terverifikasi. Pertimbangan berupa penilaian kontribusi maksimal atau mengeluarkan ongkos operasional rata-rata Rp 2 miliar.
Karena itu, dia menjelaskan, pemerintah berupaya menjamin bahwa investasi yang mereka gelontorkan akan kembali. Pemberian insentif dasar ini juga merupakan bentuk terima kasih pemerintah terhadap para investor. “Ini bentuk sebagai upaya menggaransi kepada mitra yang sudah berjuang,” ujar guru besar IPB University itu.
Pemberian insentif tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis. Dalam regulasi tersebut diatur setiap SPPG akan mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari.
Dadan mengatakan, insentif dasar sebesar Rp 6 juta per hari itu akan diberikan selama 2 tahun kepada SPPG yang memenuhi kualifikasi. “Nanti, kan, ada SPPG yang unggul, baik sekali, baik, dan itu akan membedakan insentif untuk dasar pemberian,” katanya.
Dalam rapat tersebut, sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menilai kehadiran SPPG yang dikelola oleh kepolisian ditengarai telah menimbulkan masalah dalam implementasi proyek MBG. Dari beberapa laporan yang disampaikan masyarakat, menurut dia, SPPG yang dikelola kepolisian seringkali mengangkangi SPPG yang dikelola oleh masyarakat. Misalnya, bergerilya ke sekolah-sekolah untuk memperoleh kuota penerima manfaat.
“Jadi, SPPG yang sudah bekerja sama dengan sekolah kemudian diminta oleh kepolisian untuk pindah. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Yahya dalam rapat dengar pendapat bersama BGN di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, pada Rabu, 12 November 2025.
Menurut politikus Partai Golkar ini, praktik yang diduga dilakukan kepolisian terhadap masyarakat sipil yang mengelola SPPG sudah banyak terjadi. Contohnya, dia menyebutkan, laporan konstituen dari Kabupaten Grobogan dan Brebes.
Yahya alhasil meminta agar BGN menertibkan agar kasus seperti ini tak lagi terjadi di kemudian hari. Dia menegaskan, kasus seperti ini harus segera dihentikan agar implementasi proyek MBG dapat berjalan baik.






