Purbaya soal Pembangunan Ponpes Al Khoziny dengan APBN: Uangnya Ada

BANGUNAN Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo yang ambruk pada Senin, 29 September 2025 akan dibangun kembali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi hal itu.

Purbaya mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti soal penggunaan APBN untuk pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny. Namun, dia sudah berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo.

“Saya enggak tahu akhirnya seperti apa, tapi saya sudah diskusi dengan Menteri PU. Kalau menteri mengajukan, bisa dijalankan dengan cepat,” kata Purbaya kepada awak media di Universitas Airlangga Surabaya, Senin 10 November 2025.

Kendati demikian, Purbaya kembali menegaskan bahwa dirinya belum diajak berdiskusi lebih lanjut soal pembangunan ponpes ambruk itu. Di satu sisi, dia memastikan bahwa dana pembangunan itu tersedia.

“Saya nggak tahu seperti apa, belum diskusi lebih lanjut. Tapi saya sih bilang uangnya ada,” tandasnya.

Sebelumnya, bangunan Ponpes Al Khoziny ambruk dan menewaskan 63 santri serta puluhan korban luka-luka. Polisi telah memeriksa 17 saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dan solusi hukum dalam percepatan pembangunan Pesantren Al Khoziny di Kabupaten Sidoarjo.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu 5 November 2025.

Rapat yang dihadiri sejumlah instansi terkait ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang direncanakan akan melakukan ground breaking pembangunan pada 25 November 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Haris menyampaikan bahwa Kementerian Hukum telah menelusuri data awal Yayasan KH Abdul Mujib Abbas Al Khoziny yang pernah terdaftar sejak 2016 melalui SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, karena yayasan belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership, status hukumnya kini terblokir.

“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.

  • Related Posts

    Densus 88 Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Kerap Akses Situs 'Dark Web'

    Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap aktivitas terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta di internet. Densus menemukan riwayat pelaku yang kerap mengunjungi komunitas daring yang menampilkan konten…

    Keluarga Ungkap Rencana Pembangunan Museum Marsinah di Nganjuk

    Jakarta – Keluarga dari aktivis buruh Marsinah mengungkap wacana pembangunan Museum Marsinah di Nganjuk, Jawa Timur. Rencana itu merupakan inisiasi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI),Andi Gani Nena…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *