NAMA Mochtar Kusumaatmadja resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Ketetapan itu diteken Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu dari 10 nama yang dianugerahi gelar pahlawan nasional, selain Presiden ke-Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan aktivis buruh, Marsinah. Pengumuman gelar pahlawan dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Wahyu Yudhayana.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Memutuskan, menetapkan dan seterusnya. Satu, memberikan gelar Pahlawan Nasional Kepada mereka yang namanya tersebut. Keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa yang luar biasa untuk kepentingan mewujudkan kesatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Wahyu di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 10 November 2025.
Selama hidupnya, Mochtar Kusumaatmadja pernah menempati jabatan sebagai Menteri Kehakiman pada 1974-1978 serta Menteri Luar Negeri pada 1978-1988. Ia dikenal sebagai figur yang memberikan banyak kontribusi dalam bidang perkembangan hukum internasional hingga hukum laut.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat bercerita, publik umumnya mengenal Mochtar Kusumaatmadja dengan predikat diplomat, pakar hukum internasional, serta hukum laut. “Bagi saya, beliau adalah pemikir hukum yang multi-wajah,” kata Atip, kolega Mochtar, melalui pesan WhatsApp pada Senin, 10 November 2025.
Dalam tulisan obituari Mochtar yang ditulis Atip pada 2021 di kanal teroka media ini, Atip menilai jika Mochtar merupakan peletak dasar dan pionir dalam pengajaran hukum internasional di Indonesia. Sumbangsih Mochtar bagi Indonesia di kancah internasional, kata dia, juga berbuah manis, misalnya dalam kasus Tembakau Bremen pada 1959, dan konsep negara kepulauan atau archipelagic state dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Kasus Tembakau Bremen dipicu oleh kebijakan pemerintah Indonesia yang menasionalisasi perusahaan Belanda. Saat itu, Belanda menuntut ganti rugi kepada Indonesia yang didasarkan pada prinsip “prompt, effective, and adequate“.
Indonesia menolak dalil tersebut karena nasionalisasi dilakukan dengan tujuan mengubah struktur ekonomi dari kolonial ke nasional yang merdeka. Dalil Indonesia diterima oleh pengadilan Bremen.
Atip mengatakan, Mochtar Kusumaatmadja juga dikenal amat gigih dan detail dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan di berbagai forum internasional, khususnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Usaha tersebut berbuah manis dengan ditandatanganinya Konvensi Hukum Laut 1982, yang mengakui konsep negara kepulauan. Indonesia meratifikasi konsep tersebut dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Mochtar Kusumaatmadja lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929. Ia meninggal dunia pada 6 Juni 2021 di usia 92 tahun. Sejak itu, usul untuk memberikan Moctar gelar pahlawan nasional mulai mencuat. Pada 2022 Universitas Padjajaran dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan nama Mochtar sebagai pahlawan nasional. Namun, usulan itu tak terlaksana karena namanya tak masuk dalam daftar pahlawan nasional yang diteken Jokowi pada 2022.




