Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru di Berbagai Provinsi Indonesia

INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Pembentukan ini berdasarkan persetujuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.

Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru ini juga untuk memperluas dan memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” kata Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman, lewat keterangan tertulis pada Kamis, 6 November 2025.

Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor.

Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan tanggapan terhadap pelanggaran. Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.

“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.

Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut antara lain:

1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah

2. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Provinsi Jawa Tengah

3. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta

4. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Provinsi Jawa Tengah

5. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat

6. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Provinsi Jawa Barat

7. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal, Provinsi Jawa Tengah

8. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu

9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan

10. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan

11. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone, Provinsi Sulawesi Selatan

12. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, Provinsi Jawa Timur

13. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato, Provinsi Gorontalo

14. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara

15. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Klungkung, Provinsi Bali

16. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Provinsi Bali

17. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara

18. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat (*)

  • Related Posts

    Tersangka Penculikan Bilqis Jual Beli Anak Lewat Grup FB Modus Adopsi

    Jakarta – Polisi mengungkap modus di balik kasus penculikan balita perempuan bernama Bilqis (4) yang hilang di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tersangka bermodus adopsi di grup…

    Kabur Usai Senggol HR-V, Calya Berakhir Tabrak Separator Jalan di Depok

    Jakarta – Kecelakaan melibatkan mobil Toyota Calya dengan Honda HR-V terjadi di Jalan Margonda Raya, Depok. Usai menyenggol mobil HR-V, pengemudi Calya diduga kabur namun berakhir menabrak separator di Jalan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *