Gelar Pahlawan Soeharto sebagai Skandal Terbesar Era Reformasi

PEMBERIAN gelar pahlawan nasional untuk mantan presiden Soeharto menuai kritik. Lembaga kajian Public Virtue Research Institute (PVRI) menyebut penganugerahan gelar dari Presiden Prabowo Subianto untuk mantan mertuanya tersebut sebagai skandal terbesar era Reformasi 1998.

Direktur Eksekutif PVRI Muhammad Naziful Haq mengatakan keputusan itu mengabaikan penolakan masyarakat sipil, termasuk para korban pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di era Soeharto. “Keputusan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto lebih mirip pencucian dosa sejarah,” kata Naziful dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Naziful, para pejabat yang memberi Soeharto gelar hanya mempertimbangkan kelayakan secara administratif. Dia menyebut keputusan itu cacat logika. Sebab, kata Naziful, kelayakan administratif tak ada artinya jika dibandingkan kasus-kasus pelanggaran HAM dan korupsi yang terjadi saat Soeharto berkuasa.

PVRI menilai Soeharto bermasalah sejak awal karena meraih kekuasaan
dengan rekayasa politik berdarah pada 1965. Fakta-fakta berkaitan dengan peristiwa itu di antaranya terekam dalam karya akademikus seperti Benedict Anderson, Ruth McVey, hingga John Roosa.

Naziful menilai keburukan-keburukan Soeharto termasuk dosa yang tak bisa dimaafkan. “Elite menganggap publik tidak membaca dan menelisik ulang sejarah, sehingga seolah tidak bisa membedakan mana yang punya nilai teladan dan seolah semuanya bisa direkonsiliasi,” tuturnya.

Naziful pun menyayangkan gelar pahlawan Soeharto mendapat dukungan elite politik hingga berbagai organisasi masyarakat keagamaan. “Dukungan itu menjadi keberpihakan yang tragis sekaligus bagian dari skandal politik terbesar era Reformasi,” ucap dia.

Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dalam Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

Ada 10 nama yang dianugerahi Gelar pahlawan nasional termasuk Soeharto. Penetapan dibacakan oleh Sekretaris Militer. Sekretaris Militer Wahyu Yudhayana mengatakan pemberian gelar kepada 10 nama termasuk Soeharto sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh nama itu untuk menghormati para pemimpin dahulu. Mereka memiliki jasa luar biasa terhadap bangsa dan negara. “Bagaimana kami menghormati para pendahulu, terutama para pemimpin, yang apa pun sudah pasti memiliki jasa yang luar biasa terhadap bangsa dan negara,” kata dia. 

Adapun Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto, merespons berbagai tuduhan masyarakat sipil terhadap mantan presiden Soeharto. Tutut mengatakan keluarga Soeharto tidak perlu membela diri mengenai tuduhan itu. Dia mengklaim masyarakat sudah semakin pintar untuk melihat jasa Soeharto. 

“Jadi, bisa melihat apa yang Soeharto lakukan, dan bisa menilai sendiri ya. Kami tidak perlu membela diri atau bagaimana,” ujar dia seusai Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025. Dia pun mengatakan wajar ada dukungan dan penolakan terhadap pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Mewakili keluarga, dia tidak merasa dendam atau kecewa terhadap penolakan itu. 

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Total 10 Pelaku Tawuran Kelompok KKG Vs SJI di Kota Bogor Ditangkap

    Jakarta – Polresta Bogor mengamankan 10 orang terkait tawuran yang mengakibatkan pelajar tergeletak dengan luka di kepala di depan minimarket Tanahsareal, Kota Bogor. Polisi juga menyita senjata tajam berupa celurit,…

    Profil Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore yang jadi Pahlawan Nasional

    NAMA Sultan Tidore Zainal Abidin Syah resmi ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Keputusan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Sultan Zainal Abidin Syah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *