“fakta notoir” dalam hukum acara perdata

Andi menggugat PT. Jaya Makmur atas pelanggaran perjanjian pembayaran barang. PT. Jaya Makmur mengklaim keterlambatan pembayaran karena krisis ekonomi global. Andi menyebutkan dalam gugatan bahwa krisis ekonomi global adalah fakta notoir, yang sudah diketahui publik. Pengadilan menganggap fakta tersebut sudah jelas dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut.

Pertanyaan:

Apa yang dimaksud dengan “fakta notoir” dalam hukum acara perdata, dan bagaimana fakta tersebut diterapkan dalam kasus ini?


Jawab__

Dalam kasus antara Andi melawan PT. Jaya Makmur, terjadi sengketa perdata mengenai pelanggaran perjanjian pembayaran barang. PT. Jaya Makmur berdalih bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh krisis ekonomi global, sedangkan Andi menegaskan bahwa krisis tersebut merupakan fakta notoir (notoir feiten), yaitu fakta yang sudah diketahui secara umum oleh masyarakat luas dan tidak memerlukan pembuktian di pengadilan.

Dalam hukum pembuktian perdata, fakta notoir termasuk ke dalam kategori hal-hal yang tidak perlu dibuktikan, sebagaimana dijelaskan dalam materi hukum pembuktian bahwa hakim dapat langsung menganggapnya benar tanpa harus dibuktikan dengan alat bukti formal.

Dasar hukumnya adalah  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

”Hal yang secara umum diketahui tidak perlu dibuktikan yang diatur pada Pasal 184 ayat (2)”

Oleh karena itu, pengadilan berhak untuk menerima krisis ekonomi global sebagai fakta yang sudah diketahui umum, dan fokus pemeriksaan perkara akan beralih pada apakah alasan tersebut cukup kuat secara hukum untuk membebaskan PT. Jaya Makmur dari tanggung jawab wanprestasi. Dengan demikian, penerapan asas fakta notoir dalam perkara ini menunjukkan bahwa tidak semua dalil harus dibuktikan, terutama bila sudah diakui atau diketahui secara umum oleh hakim dan publik.

Fakta notoir (dalam bahasa Belanda notoire feiten) adalah fakta atau peristiwa yang sudah diketahui umum oleh masyarakat luas dan tidak memerlukan pembuktian di pengadilan. Fakta ini dianggap telah menjadi pengetahuan umum (common knowledge), sehingga hakim dapat langsung menggunakannya sebagai dasar pertimbangan tanpa perlu alat bukti tambahan.

Contoh fakta notoir misalnya: terjadinya bencana nasional, krisis ekonomi global, hari kemerdekaan Indonesia, atau kondisi sosial tertentu yang diketahui secara luas oleh masyarakat. Dalam hukum acara perdata, fakta notoir termasuk dalam kategori hal-hal yang tidak perlu dibuktikan, sebagaimana disebutkan dalam prinsip pembuktian bahwa “hal-hal yang diketahui umum oleh hakim di muka sidang tidak perlu dibuktikan lagi.”

Dalam kasus Andi melawan PT. Jaya Makmur, penerapan fakta notoir terjadi ketika Andi menyebutkan krisis ekonomi global sebagai alasan yang sudah diketahui umum, bukan sesuatu yang perlu dibuktikan dengan dokumen atau saksi. Hakim menerima bahwa krisis ekonomi global memang merupakan fakta notoir, sehingga tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Namun demikian, meskipun fakta tersebut diakui, pengadilan tetap menilai apakah alasan krisis ekonomi global tersebut secara hukum dapat membebaskan PT. Jaya Makmur dari tanggung jawab wanprestasi.

Dengan demikian, fakta notoir berfungsi mempercepat proses pembuktian, karena hakim tidak perlu membuang waktu untuk membuktikan hal-hal yang sudah pasti diketahui secara umum.

Referensi :

https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-inotoire-feiten-notorious–i-dalam-hukum-acara-pidana-lt5c639a84b815b
https://kumparan.com/berita-hari-ini/apa-yang-dimaksud-dengan-fakta-notoir-dalam-hukum-acara-perdata-26BrDSwPlNk/2

Modul Hukum Pembuktian Pertemuan Ke-5

https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981

  • Agus Turiyono

    Saya adalah mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka yang memiliki minat besar terhadap bidang hukum dan keadilan. Saya dikenal sebagai pribadi mandiri dan tekun dalam menjalani pembelajaran jarak jauh. Saya bercita-cita menjadi pakar hukum dalam dunia media yang berintegritas serta berkontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia.

    Related Posts

    Eksepsi dalam Hukum Acara Perdata

    Jika tergugat mengajukan eksepsi bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut (eksepsi absolut), hakim dapat menjatuhkan putusan sela untuk mengadili eksepsi tersebut terlebih dahulu. Berikan analisis anda akibat hukum eksepsi…

    Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata

    Jenis-jenis putusan Hakim Dalam Hukum Acara Perdata,Yang dimaksud dengan Putusan Hakim adalah putusan akhir dari suatu pemeriksaan persidangan di pengadilan dalam suatu perakra. (Sarwono, Hlm.211). Putusan akhir dalam suatu sengketa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *