Jakarta –
Jaminan pensiun merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun diberikan untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.
Lalu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah pensiun (pensiunan) sudah meninggal dunia, siapa yang berhak menerima dana pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut informasinya.
Mengutip dari unggahan akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), saat peserta yang sudah pensiun sudah meninggal, uang tunai jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima oleh:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Janda/duda ahli waris
- Anak peserta (usia
- Orang tua peserta (jika peserta belum menikah & tidak punya anak)
Pastikan datamu dan ahli waris selalu diperbarui agar manfaat jaminan pensiun bisa diterima tanpa kendala.
Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Mengutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, begini cara mendaftar program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pendaftaran oleh pekerja
- Pertama, isi dahulu formulir pendaftaran secara lengkap,
- Lalu, lengkapi dengan dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.
- Setelah semua lengkap, maka data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.
2. Pendaftaran oleh pemberi kerja
- Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
- Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
- Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.
Perbedaan Jaminan Pensiun dengan Jaminan Hari Tua
Melansir situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa perbedaan utama JHT dan JP terletak pada tujuan pelaksanaan program. JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yaitu pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sementara itu, JP mempunyai misi yang lebih besar dari sekadar menyokong status finansial peserta. Sebab, jaminan sosial ini perlu menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.
(kny/imk)





