Remotivi: Gugatan Amran Sulaiman terhadap Tempo untuk Menakuti Pers

REMOTIVI, lembaga studi dan pemantauan media, menilai gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimaksudkan untuk menakut-nakuti pers dalam menjalankan perannya sebagai pengawas program pemerintah.

Peneliti Remotivi Muhamad Heychael mengatakan sebagai pejabat publik, Amran tentu sudah mengetahui bahwa penyelesaian sengketa produk jurnalistik apa pun semestinya dilakukan di Dewan Pers. Dengan begitu, Muhamad berfikir Menteri Amran sebenarnya sudah mengetahui bahwa perkara hukum yang diajukannya tidak memiliki pijakan hukum atau legal standing. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Muhammad menyebut gugatan yang diajukan Amran tidak lain ditujukan untuk memberikan rasa takut kepada pers dalam melakukan pemberitaan-pemberitaan. “Kita tidak tahu ini akan diputus seperti apa, tapi yang jelas ini adalah upaya membangun iklim ketakutan begitu,” kata dia kepada Tempo pada Ahad, 9 November 2025.

Tak hanya itu, Muhamad melihat cara menakut-nakuti yang dilakukan Amran dalam sengketa dengan Tempo merupakan pola baru dari berbagai upaya melemahkan kerja-kerja pers.  Di mana Amran menyasar titik lemah perusahaan media yang memang tengah mengalami kesulitan akibat disrupsi digital, yakni keuangan.

Menurut dia, menggugat Tempo senilai Rp 200 miliar sama saja dengan upaya membangkrutkan perusahaan media yang telah berdiri sejak 1971 itu. “Artinya ancamannya bukan lagi hanya ancaman pembinaan atau pembungkaman, tapi juga ancaman ekonomi gitu,” kata Muhamad.

Adapun sengketa antara Amran dan Tempo bermula dari cover laporan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang terbit pada 16 Mei 2025. Berita itu menyoroti penyerapan gabah Bulog lewat kebijakan any quality seharga Rp 6.500 per kilogram, yang membuat sebagian petani merusak gabah agar lebih berat. Amran sebelumnya mengakui kerusakan gabah itu dalam artikel terkait stok beras nasional.

Perkara ini sebetulnya telah diselesaikan di Dewan Pers melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 dan menyatakan berita Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan perubahan judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, serta pelaporan pelaksanaan, dan seluruhnya dipenuhi Tempo dalam 2×24 jam.

Meski begitu, Amran tetap menggugat Tempo secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai masih ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian. Koalisi masyarakat sipil menilai langkah ini sebagai bentuk pembredelan pers dan tindakan antikritik.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Funwalk DPD Raih 2 Rekor MURI, Sultan: 9 November Jadi Green Democracy Day

    Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sukses melangsungkan jalan santai berjudul Funwalk Green Democracy DPD RI. Kegiatan itu dilakukan bersama 25 lebih masyarakat lintas profesi, lintas generasi, komunitas, daerah…

    Menteri Sosial Enggan Berspekulasi soal Motif Ledakan SMAN 72 Jakarta

    MENTERI Sosial Saifullah Yusuf tidak mau berspekulasi soal motif peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta. Ledakan yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025 itu diduga berasal dari bom rakitan yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *