Jakarta –
Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, menilai keputusan Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum. Masri menyinggung narasi-narasi yang selama ini menyesatkan rakyat.
“Keputusan Polda Metro aja menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka adalah bagian dari kepastian hukum tentang persoalan ‘ijazah palsu’ yang selalu digaungkan Roy Surya cs. Selanjutnya, perdebatan ada pada sebenar-benarnya pembuktian alat bukti di pengadilan. Bukan pada pembangunan narasi-narasi yang menyesatkan rakyat,” kata Masri kepada wartawan Minggu (9/11/2025).
Dia menilai Polda Metro sudah tepat dalam menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka. Masri menyebut selama ini isu tudingan ijazah palsu telah membuat kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menurut saya, langkah Polda Metro jaya sudah tepat menetapkan tersangka kepada Roy Suryo cs karena tindakan Roy Suryo cs mencerminkan suatu tindakan yang cenderung tidak berdiri pada mencari kebenaran objektif dalam isu ijazah Pak Jokowi, malah cenderung menciptakan kegaduhan,” ujar dia.
Masri menduga isu ijazah palsu ini bermuatan kepentingan subjektif Roy Suryo cs. Dia mendorong Polda Metro menggali motif di balik kasus tersebut.
“Saya mengindikasikan gerakan tersebut untuk menciptakan ketidakstabilan politik domestik yang dapat mengganggu pembangunan dan program kerja Bapak Presiden Prabowo,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kapolda menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden RI ke-71 Joko Widodo (Jokowi) dijerat pasal berlapis. Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan UU ITE.
Kapolda menyebutkan tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri atas 5 orang. Mereka dikenai pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.
“Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Asep Edi.
Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, Pasal 160 KUHP mengatur tentang penghasutan di muka umum. Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.
Tersangka dari klaster kedua terdiri atas 3 orang. Pasal yang dikenakan juga berlapis.
“Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ujar Irjen Asep.
(knv/fjp)






