PRESIDEN Prabowo Subianto mengungkap alasan memasukkan Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Prabowo mengatakan, hadirnya Kapolri aktif agar anggota lain komisi bisa berdiskusi dan memberikan masukan dari luar langsung kepada Kapolri.
“Dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari kepolisian. Dan saya tidak membatasi masa kerja komisi ini,” ujar Prabowo dalam arahan kepada komisi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat 7 November 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu nama yang mengisi Komisi Percepatan Reformasi yang baru saja dilantik di Istana Merdeka. Listyo Sigit menjadi satu-satunya anggota Polri aktif yang mengisi komisi ini. Ada empat nama lain yang sudah purnawirawan, di mana tiga di antaranya adalah mantan Kapolri. Mereka adalah mantan Kapolri 2016-2019 Tito Karnavian; Kapolri 2019-2021 Idham Azis; dan Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti. Sedangkan purnawirawan Polri lain adalah mantan Wakil Kepala Polri Ahmad Dofiri.
Selain empat nama di atas, enam nama lain yang mengisi komisi ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Kemudian, ada mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019–2024 Mahfud Md; dan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.
Komisi ini dibentuk setelah Listyo Sigit membentuk tim reformasi internal. Kapolri Listyo Sigit Prabowo lebih dulu membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, pada 17 September 2025. Pembentukan tim itu lewat Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025. Tim Transformasi ini terdiri atas 52 orang perwira tinggi dan menengah Polri.
Ketua Tim Transformasi ini adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Chrysnanda Dwilaksana. Tim ini diberi mandat untuk menyiapkan arah kebijakan strategis, menyusun program, hingga memastikan pelaksanaan reformasi di setiap lini organisasi kepolisian






