Koalisi Masyarakat Gorontalo Kecam Gugatan Amran terhadap Tempo

KOALISI Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi mengecam langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar. Gugatan itu dinilai sebagai upaya membungkam pers dan mengancam kebebasan berekspresi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Koalisi menilai jabatan menteri semestinya tidak diisi oleh sosok yang anti kritik. Mereka menyayangkan bahwa, alih-alih fokus membenahi kondisi pertanian yang dinilai masih amburadul, Amran justru lebih memilih menghabiskan energi untuk melakukan langkah memojokkan Tempo.

“Ketika pers sebagai pilar demokrasi dibungkam, kebebasan-kebebasan lain ikut terancam,” demikian pernyataan koalisi di Gorontalo, Jumat, 7 November 2025.

Koalisi mendesak Amran mencabut gugatan terhadap Tempo dan kembali fokus pada tugas-tugas substansial kementerian. Mereka juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan proses persidangan dan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers.

Selain itu, koalisi menuntut negara menjamin perlindungan hukum dan kebebasan pers dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. “Kami mendesak pejabat publik menghormati hak berekspresi dan berpendapat sebagai bagian dari prinsip demokrasi,” tulis pernyataan koalisi. 

Koalisi terdiri dari 14 organisasi dan komunitas, antara lain AJI Gorontalo, AMSI Gorontalo, PWI Gorontalo, Gusdurian Gorontalo, WALHI Gorontalo, APESDA, dan sejumlah lembaga pers mahasiswa. Mereka menegaskan kebebasan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga dari segala bentuk intimidasi.

Sengketa antara Amran dan Tempo bermula dari laporan “Poles-Poles Beras Busuk” yang terbit di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Berita itu menyoroti penyerapan gabah Bulog lewat kebijakan any quality seharga Rp 6.500 per kilogram, yang membuat sebagian petani merusak gabah agar lebih berat. Amran sebelumnya mengakui kerusakan gabah itu dalam artikel terkait stok beras nasional.

Perkara ini telah diselesaikan di Dewan Pers melalui PPR Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyatakan berita Tempo melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan perubahan judul poster, permintaan maaf, moderasi konten, serta pelaporan pelaksanaan; seluruhnya dipenuhi Tempo dalam 2×24 jam.

Meski begitu, Amran tetap menggugat Tempo secara perdata ke PN Jakarta Selatan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Ia menilai masih ada perbuatan melawan hukum yang merugikan Kementerian Pertanian. Koalisi Gorontalo menyebut langkah ini sebagai bentuk pembredelan pers dan tindakan anti kritik.

  • Related Posts

    Anggaran Program Bedah Rumah Naik Jadi Rp 8,1 Triliun

    MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan pemerintah pada 2026 akan menaikkan anggaran program bedah rumah tak layak huni sekitar delapan kali lipat dibandingkan tahun ini. Program bedah…

    Pesan Kabaharkam Polri ke Jajaran: Hadirlah Jadi Pelindung-Penolong Masyarakat

    Jakarta – Kabaharkam Polri Komjen Karyoto menekankan pentingnya soliditas, profesionalisme, dan empati seluruh personel Baharkam Polri dalam mewujudkan semangat Polisi Penolong di tengah masyarakat. Dia menyebut pelibatan masyarakat melalui Pam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *