Dimas Kanjeng Wajib Lapor ke Kejaksaan Usai Bebas Bersyarat

Jakarta

Dimas Kanjeng Taat Pribadi, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, melaksanakan aktivitas padepokan seperti biasa usai dibebaskan bersyarat. Meski begitu, Dimas masih harus menjalani wajib lapor kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Dilansir detikJatim, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan Dimas Kanjeng tetap diwajibkan satu bulan sekali wajib lapor. Ia harus menjalani wajib lapor itu sampai 2036 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Itu dilakukan pada minggu kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Apabila jadwal yang bersangkutan wajib lapor akan kami infokan kembali,” katanya, Jumat (7/11/2025).

Menurut Taufik, Dimas Kanjeng koperatif datang ke Kejaksaan dengan tak pernah absen wajib lapor. Hal ini dilakukan sejak ia bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan koperatif. Ia harus melaksanakan wajib lapor itu sampai bebas murni yaitu sampai tahun 2036 mendatang,” tambah Taufik.

Sebelumnya, Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang masih eksis semakin bergeliat sejak sang guru dinyatakan bebas bersyarat April 2025. Salah satu pengurus mengklaim kegiatan mengaji di padepokan itu semakin sering digelar seiring berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/jbr)

  • Related Posts

    DPR dan Pemerintah Rapat soal Polemik Penonaktifan PBI BPJS

    PIMPINAN Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat kerja bersama sejumlah kementerian untuk mencari jalan keluar dari polemik penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau PBI BPJS Kesehatan.…

    Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Salurkan Kepedulian Lewat Politik

    Jakarta – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menjadi narasumber dalam Sekolah Politik Amanat Research Institute yang diselenggarakan di Denpasar, Bali. Acara Sekolah Politik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *