KPK sita 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS dari Gubernur Riau

KPK sita 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS dari Gubernur Riau

  • Kamis, 6 November 2025 03:15 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK sita 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS dari Gubernur Riau
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (kanan) memperhatikan petugas yang memperlihatkan sejumlah uang yang disita terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat saat menggeledah rumah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) di Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan orang kepercayaan Gubernur Riau Tata Maulana (TM), atau sebelum pengumuman tersangka pasca-OTT tersebut.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ujar Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).

Sementara itu, Tanak mengatakan bahwa tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap rumah Abdul Wahid usai menggeledahnya sebelum pengumuman tersangka pada Rabu (5/11) petang.

Baca juga: KPK duga Gubernur Riau sempat curiga, hingga sembunyi di kafe saat OTT

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Baca juga: Alasan KPK umumkan status Gubernur Riau lebih dari 1×24 jam waktu OTT

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Antisipasi banjir di Jakarta – Infografik ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Puncak musim hujan tiba, ini dampak cuaca…

    Jadwal Super League: Arema jamu Persija, Borneo ditantang Semen Padang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Liga 1 Indonesia Jadwal Super League: Arema jamu Persija, Borneo ditantang Semen Padang Kamis, 6 November 2025 05:27…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *