Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

  • Kamis, 6 November 2025 06:40 WIB
  • waktu baca 2 menit
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Arsip foto – Petugas BPJS Kesehatan (kanan) membantu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memeriksa status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan saat melakukan perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Selasa (2/7/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis.

Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi salah satu keperluan saat berkendara tersebut.

Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di SIM Keliling, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku. Kemudian SIM lama dan foto kopinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan bahwa tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Yakni biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut lokasinya :

Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Anisimova kalahkan Swiatek untuk capai semifinal WTA Finals

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Anisimova kalahkan Swiatek untuk capai semifinal WTA Finals Kamis, 6 November 2025 07:45 WIB waktu baca 2…

    Blackstone Credit & Insurance Angkat Laura Coady sebagai Kepala Global CLO dan Kepala Strategi Kredit Likuid untuk Eropa

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Blackstone Credit & Insurance Angkat Laura Coady sebagai Kepala Global CLO dan Kepala Strategi Kredit Likuid untuk Eropa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *