Respons Bahlil, KPK sebut penindakan tambang ilegal tak bisa sendirian
- Minggu, 26 Oktober 2025 23:38 WIB
- waktu baca 2 menit
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, dan menyatakan bahwa penindakan tambang ilegal di dekat Mandalika, Nusa Tenggara Barat, tidak bisa dilakukan lembaga antirasuah secara sendirian.
“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan, red.) terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK memandang penindakan tambang ilegal tersebut menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama.
Selain itu, dia mengatakan bahwa mulanya temuan tambang ilegal di dekat Mandalika tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan.
“Artinya, ini menjadi concern (perhatian, red.) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini, yang kemudian PR ini kita garap dan kerjakan bersama-sama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki, sehingga dalam proses-proses dari hulu sampai ke hilir ini betul-betul melaksanakan proses-proses bisnis yang berintegritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10), mengungkapkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB.
Dian mengatakan KPK mendorong pemerintah yang mempunyai kewenangan terkait untuk menindak tambang ilegal tersebut.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil pada Jumat (24/10), menyerahkan temuan tambang ilegal di dekat Mandalika untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” kata Bahlil.
Baca juga: Temuan tambang ilegal di Mandalika, Bahlil: Proses hukum saja
Baca juga: KPK dorong pemerintah tindak tambang ilegal di dekat Mandalika, NTB
Baca juga: KPK awasi penanganan kasus tambang di NTB
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
KPK akan lakukan sampling atas 15.000 SPBU di Indonesia
- Kemarin 06:49
Kasus digitalisasi SPBU, KPK usut pengadaan alat cek stok BBM
- 24 Oktober 2025
Sekjen DPR RI absen, KPK segera jadwalkan pemanggilan ulang
- 24 Oktober 2025
Rekomendasi lain
Apakah menonton film porno termasuk zina dalam Islam?
- 15 September 2024
Lirik lagu Lyodra – Pesan Terakhir
- 18 Juli 2024
Berapa jam perbedaan WIB, WITA, dan WIT? Ini penjelasannya
- 9 Oktober 2024
Apa perbedaan antara kripto dan Bitcoin? Simak penjelasannya
- 31 Januari 2025
Besaran gaji guru ASN dan non ASN 2025, begini rinciannya
- 3 Desember 2024
Lirik lagu “Bohemian Rhapsody”, karya legendaris dari Queen
- 7 Agustus 2024
CPNS BPK 2024, jumlah formasi dan tahap seleksinya
- 22 Agustus 2024
Zodiak para presiden Indonesia
- 16 Agustus 2024





