BNN bongkar jaringan narkoba lintas pulau, vape jadi alat penyamaran

BNN bongkar jaringan narkoba lintas pulau, vape jadi alat penyamaran

  • Minggu, 26 Oktober 2025 14:01 WIB
  • waktu baca 2 menit
BNN bongkar jaringan narkoba lintas pulau, vape jadi alat penyamaran
Sejumlah barang bukti narkoba yang diungkap operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada pekan ini. ANTARA/HO-BNN

Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui operasi gabungan yang digelar pekan ini membongkar jaringan peredaran narkoba lintas pulau yang menghubungkan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah, serta menyita 985 butir ekstasi dan ratusan cairan vape yang diduga mengandung narkotika.

Pengungkapan bermula dari penelusuran paket mencurigakan di kawasan Bandara Kualanamu, Sumut, yang akan dikirim ke Sulteng. BNN kemudian menelusuri rantai pengiriman hingga ke sebuah rumah kos di Medan, Sumut.

“Para pelaku semakin kreatif dalam mencari celah. Vape digunakan bukan lagi untuk gaya hidup, melainkan sebagai alat penyamaran distribusi narkotika. Ini alarm bagi kita semua,” ujar Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Suyudi, penyalahgunaan cairan vape atau rokok elektrik berisi narkotika berpotensi membentuk generasi baru pengguna tanpa disadari.

“Anak muda yang merasa hanya ingin mencoba vape bisa terpapar zat berbahaya tanpa tahu. Bahayanya tidak hanya adiktif, tetapi bisa merusak sistem saraf permanen,” katanya.

Adapun barang bukti vape yang diduga mengandung narkotika tersebut saat ini sedang diselidiki di laboratorium untuk memastikan kadar zat terlarang yang terkandung dalam cairannya.

Suyudi menyoroti masih lemahnya sistem pengawasan terhadap peredaran cairan vape di pasaran. Terlebih, produk impor yang tidak terdaftar kerap masuk melalui jalur logistik daring dan ekspedisi tanpa kontrol ketat.

Oleh sebab itu, dia mengatakan BNN telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat pengawasan.

“Jangan sampai ruang abu-abu regulasi dimanfaatkan oleh sindikat,” katanya menjelaskan.

Baca juga: BNN ungkap rumah produksi narkotika di Tangerang

Baca juga: BNN nilai zat anestesi perlu dikategorikan sebagai narkotika

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemkab Tangerang percepat penerbitan SLHS untuk SPPG

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkab Tangerang percepat penerbitan SLHS untuk SPPG Minggu, 26 Oktober 2025 15:03 WIB waktu baca 3 menit Sejumlah…

    BGN ingatkan SOP pengolahan bahan baku MBG untuk cegah keracunan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BGN ingatkan SOP pengolahan bahan baku MBG untuk cegah keracunan Minggu, 26 Oktober 2025 14:57 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *