
Penjaga makam Menteng Pulo 2 siap direlokasi terkait bangunan liar
- Rabu, 22 Oktober 2025 11:51 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Penjaga makam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo 2, Tebet, Jakarta Selatan menyatakan siap direlokasi terkait bangunan liar yang ada di lahan pemakaman.
“Siap saja direlokasi, kita sih silahkan saja kalau memang dibongkar,” kata penjaga makam, Jamil saat ditemui di TPU Menteng Pulo 2 Jakarta, Rabu.
Jamil yang sudah bekerja di sana sejak 2014 mengatakan sudah menjadi hak pemerintah lantaran lahan tersebut milik mereka.
Kendati demikian, dia menegaskan bangunan liar yang berada di lokasi kebanyakan ditempati penjaga makam, pemulung dan warga lainnya dengan jumlah sekitar 100 kepala keluarga (KK).
Lalu, berdasarkan pantauan di lokasi juga makam menjadi tempat kandang ayam, sehingga terkesan kumuh dan kotor.
Baca juga: Sembilan TPU di Jaksel tak lagi terima pemakaman baru
“Sebenarnya bukan tempat tinggal buat orang-orang luar. Itu buat penjaga makam yang punya rumah aslinya di Bogor, di Depok. Itu untuk meringankan beban ongkos mereka,” ujarnya.
Menurut dia, para warga itu tidak memiliki penghasilan tetap, sehingga hidupnya bergantung dengan bekerja membersihkan makam. Terlebih, warga tersebut juga sudah beberapa kali diminta pindah oleh pemerintah setempat.
Oleh karena itu, jika nantinya ada relokasi diharapkan adanya bantuan dana kompensasi agar mereka bisa mudah untuk pindah.
“Pengennya sih dibiarin dulu sampai tempat itu dibutuhkan. Terus kita nggak cuma diusir begitu saja. Paling nggak harus ada uang kompensasi lah,” ucapnya.
Alih fungsi lahan TPU berubah menjadi permukiman ilegal terjadi di TPU Menteng Pulo 2.
Minimnya sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran warga menjadi tantangan dalam pengelolaan tempat pemakaman umum (TPU) di wilayahnya.
Baca juga: Pemakaman sistem tumpang jadi solusi keterbatasan lahan TPU di Jaksel
Maka itu, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga ataupun pemilik usaha terkait penggunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan karena telah digunakan sebagai rumah tinggal ataupun tempat usaha.
Kemudian, mengadakan rapat koordinasi bersama instansi terkait serta masyarakat yang menghuni lahan TPU untuk berdialog mengenai rencana relokasi keluar dari lahan TPU tersebut.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Mayat di TPU Menteng Pulo adalah korban tabrak lari
- 25 Desember 2024
Temuan mayat diduga tabrak lari di TPU Menteng Pulo didalami polisi
- 23 Desember 2024
TPU Menteng Pulo Jaksel ramai peziarah jelang Ramadhan
- 10 Maret 2024
Rekomendasi lain
Urutan dzikir dan doa setelah shalat witir
- 23 Juli 2024
12 nama bulan hijriah beserta dengan penjelasannya
- 6 Agustus 2024
Sinopsis “Buried Hearts, drakor baru Park Hyung Sik
- 24 Februari 2025
5 aplikasi kencan terbaik dan terpopuler di Indonesia
- 13 September 2024
Liga 4 Jawa Tengah 2024/2025: jadwal, pembagian grup, dan format
- 29 Desember 2024
Cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang hangus
- 17 Juli 2024