Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta

Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta

  • Rabu, 22 Oktober 2025 07:53 WIB
  • waktu baca 2 menit
Mau perpanjang SIM? Ini lima lokasi SIM Keliling di Jakarta
Ilustrasi – Suasana lokasi SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Ilham Kausar/am.

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu, dalam rangka mempermudah akses masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa pelayanan tersebut buka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi SIM Keliling:

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau C yang masa berlakunya akan habis. Untuk SIM B dan SIM yang masa berlakunya habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Masyarakat yang akan mengakses layanan tersebut diminta membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo Pastikan Ekonomi Tak Terganggu Usai Cabut Izin

    PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan supaya pencabutan izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatera tidak mengganggu kegiatan perekonomian di wilayah tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan, pencabutan izin ini akan ditindaklanjuti…

    Banjir Jakarta, BPBD Catat 80 RT dan 23 Ruas Jalan Tergenang

    Di Jakarta Barat, banjir merendam 22 RT, antara lain di Kedaung Kali Angke, Kedoya Utara, Rawa Buaya, Kapuk, serta Sukabumi Selatan dan Utara. 22 Januari 2026 | 19.07 WIB Perbesar…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *