Periksa staf Elang Indonesia, KPK dalami aliran uang kasus dana Papua

Periksa staf Elang Indonesia, KPK dalami aliran uang kasus dana Papua

  • Selasa, 21 Oktober 2025 07:51 WIB
  • waktu baca 2 menit
Periksa staf Elang Indonesia, KPK dalami aliran uang kasus dana Papua
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua saat memeriksa AK selaku Staf Pemasaran PT Elang Lintas Indonesia atau Elang Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut pada 20 Oktober 2025.

“Saksi AK didalami terkait aliran uang yang bersumber dari dugaan korupsi pada pengelolaan dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan seorang saksi lainnya dari pihak swasta berinisial AA tidak dapat menghadiri pemeriksaan KPK pada tanggal tersebut, sehingga akan dikoordinasikan kembali penjadwalannya.

Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.

Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp1,2 triliun.

KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

Baca juga: Kasus dana Papua, KPK panggil Cabin Manager RDG Airlines sebagai saksi

Baca juga: Kasus dana Papua, KPK panggil mantan sopir pribadi Lukas Enembe

Baca juga: KPK dalami penggunaan uang dana operasional Papua untuk pembelian aset

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemerintah Terapkan FWA ASN untuk Urai Kepadatan Arus Mudik

    PEMERINTAH menerapkan kebijakan fleksibel working arrangement (FWA) untuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurai kepadatan arus mudik Lebaran 2026. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan FWA…

    Kebakaran tangki bahan bakar terjadi di Bahrain setelah serangan Iran

    Kebakaran tangki bahan bakar terjadi di Bahrain setelah serangan Iran Umpan Berita Kementerian Dalam Negeri Bahrain merilis rekaman kebakaran besar di fasilitas penyimpanan bahan bakar setelah serangan Iran. Bahrain menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *