Pengamat: Pengembalian Rp13,2 triliun kerja sistemik lembaga hukum

Pengamat: Pengembalian Rp13,2 triliun kerja sistemik lembaga hukum

  • Selasa, 21 Oktober 2025 21:56 WIB
  • waktu baca 3 menit
Pengamat: Pengembalian Rp13,2 triliun kerja sistemik lembaga hukum
Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Jakarta (ANTARA) – Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho melihat pengembalian uang korupsi Rp13,2 triliun ke negara sebagai salah satu hasil dari kerja sistemik lembaga hukum yang mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan nasional, yang harus dilihat dengan jernih sebagai fakta.

Dia mengatakan pengembalian uang negara tersebut merupakan momentum penting, dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang jelas dan harus terus didukung.

“Presiden harus membuktikan terus, setiap hari, bahwa apa yang dia katakan akan menjadi kenyataan rakyat Indonesia, yakni negara tanpa korupsi,” ungkap Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Hardjuno menilai pernyataan Presiden yang menyebut kasus korupsi minyak kelapa sawit (CPO) sebagai tindakan kejam, murni serakah, atau bahkan subversi ekonomi mencerminkan kesadaran yang dalam akan bahaya korupsi terhadap kedaulatan bangsa.

Untuk itu, dirinya merasa pernyataan tersebut tidak hanya emosional, tetapi sangat substansial lantaran Presiden menempatkan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman terhadap struktur ekonomi nasional.

Lebih jauh, ia berpendapat langkah tersebut sebagai sinyal pemerintah menempatkan penegakan hukum sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.

“Ketegasan seperti ini mengirim pesan jelas kepada dunia usaha bahwa keuntungan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kepentingan rakyat. Negara hadir untuk melindungi publik,” ujarnya.

Hardjuno pun turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang mampu memulihkan kerugian negara dalam jumlah besar. Menurutnya, capaian tersebut membuktikan kemampuan lembaga penegak hukum Indonesia untuk bekerja efektif dan transparan.

Uang senilai Rp13,2 triliun dari kerugian negara kasus korupsi CPO, kata dia, bukan angka yang kecil, melainkan hasil kerja serius yang harus dihargai karena menunjukkan negara masih bisa memulihkan haknya.

Namun, dia menekankan pentingnya menjaga kesinambungan dari langkah tersebut dan jangan berhenti di satu kasus besar.

“Semangatnya harus diteruskan ke sektor-sektor lain yang rawan penyimpangan. Momentum seperti ini langka, jadi harus dijaga konsistensinya,” ungkap Hardjuno menegaskan.

Dikatakan bahwa apabila pemerintah dan aparat hukum terus berkolaborasi dengan prinsip keadilan substantif, Indonesia akan melangkah menuju tata kelola pemerintahan yang lebih berdaulat dan dipercaya rakyat.

Untuk itu, lanjut dia, kuncinya adalah keberlanjutan, di mama keberhasilan hukum harus terhubung dengan keadilan ekonomi.

Hardjuno pun menyatakan optimismenya terhadap arah kepemimpinan nasional saat ini dengan adanya keberanian dan kejelasan arah kebijakan hukum Prabowo sebagai harapan baru.

“Jika langkah seperti ini konsisten dijalankan, maka kita sedang menyaksikan lahirnya era baru, yaitu hukum untuk rakyat, ekonomi untuk bangsa,” tuturnya.

Kendati demikian, dirinya mengingatkan kritik terhadap pemerintahan dan penegakan hukum harus terus dipupuk agar pemerintah bersama rakyat bisa mencapai cita-cita negara adil makmur tanpa korupsi.

“Saya berdoa Presiden benar-benar melanjutkan ini semua dan mengerjakan apa yang beliau terus katakan yakni melawan mafia-mafia hukum yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara kita,” ucap dia.

Baca juga: Anggota DPR: Pengembalian Rp13 triliun oleh Kejagung perlu ditiru APH lain

Baca juga: DPR: Tepat, arahan Presiden alokasi dana koruptor Rp13 trilun ke LPDP

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    11 TPU di Jakarta Barat sudah terapkan sistem makam tumpang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi 11 TPU di Jakarta Barat sudah terapkan sistem makam tumpang Selasa, 21 Oktober 2025 23:50 WIB waktu baca…

    Datang ke Fakfak, Mentrans urus jenazah Tim Ekspedisi Patriot IPB

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Datang ke Fakfak, Mentrans urus jenazah Tim Ekspedisi Patriot IPB Selasa, 21 Oktober 2025 23:46 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *