
Baleg DPR RI upayakan revisi UU Pemerintahan Aceh selesai tahun ini
- Selasa, 21 Oktober 2025 20:55 WIB
- waktu baca 2 menit

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak
Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengupayakan proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan tahun 2025.
“Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam pertemuan Baleg bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.
“Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” ujar Bob Hasan.
Dirinya menyampaikan, UUPA merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, dengan tujuan utamanya adalah untuk memberikan keadilan hingga kemakmuran bagi masyarakat Aceh.
UU Pemerintahan Aceh ini, kata dia, sudah berjalan hampir 20 tahun lamanya sehingga diperlukan penyempurnaan, maka dari itu dilakukan langkah perubahan.
Baca juga: Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh
“Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan.
Terkait usulan Aceh itu, lanjut Bob Hasan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak.
Tetapi, di sisi lain, untuk mengakomodasi berbagai norma atau materi muatan (dalam revisi UUPA), pihaknya tidak mengedepankan political will saja, melainkan harus menyesuaikan dengan konstitusi yang berlaku.
“Kita dalam membentuk undang-undang itu harus menyesuaikan dengan konstitusi kita,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya terus mempercepat proses pembahasan revisi UUPA ini. Karena itu mereka turun langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari daerah, meskipun di tengah masa reses.
“Kita sebenarnya sedang dalam masa reses hari ini. Kita percepat, kita tidak menunggu selesai reses, maka kita berkunjung ke Aceh untuk menyerap aspirasi,” demikian Bob Hasan.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Banjir putuskan akses jalan lintas kecamatan di Aceh Barat
- 18 Oktober 2025
Rekomendasi lain
Cara membuat kartu kuning pencari kerja bisa secara online
- 14 Oktober 2024
Asmaul husna, urutan dan artinya
- 7 Agustus 2024
Daftar juara Liga Champions, tim mana yang paling sukses?
- 21 Agustus 2024
30 ucapan selamat ulang tahun Islami nan menyentuh hati
- 15 Agustus 2024
Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
- 29 Agustus 2024
Cara termudah download sound Mp3 di TikTok
- 4 Juli 2024
Daftar film bioskop yang akan rilis di akhir tahun 2024
- 15 September 2024