Baleg DPR RI upayakan revisi UU Pemerintahan Aceh selesai tahun ini

Baleg DPR RI upayakan revisi UU Pemerintahan Aceh selesai tahun ini

  • Selasa, 21 Oktober 2025 20:55 WIB
  • waktu baca 2 menit
Baleg DPR RI upayakan revisi UU Pemerintahan Aceh selesai tahun ini
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media terkait revisi UUPA, di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Rahmat Fajri)

Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak

Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengupayakan proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan tahun 2025.

“Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Bob Hasan dalam pertemuan Baleg bersama tokoh masyarakat dan akademisi di Aceh terkait revisi UUPA yang berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

“Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” ujar Bob Hasan.

Dirinya menyampaikan, UUPA merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, dengan tujuan utamanya adalah untuk memberikan keadilan hingga kemakmuran bagi masyarakat Aceh.

UU Pemerintahan Aceh ini, kata dia, sudah berjalan hampir 20 tahun lamanya sehingga diperlukan penyempurnaan, maka dari itu dilakukan langkah perubahan.

Baca juga: Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

“Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan.

Terkait usulan Aceh itu, lanjut Bob Hasan, bakal dilihat terlebih dahulu nantinya apakah dapat diakomodasi secara keseluruhan atau tidak.

Tetapi, di sisi lain, untuk mengakomodasi berbagai norma atau materi muatan (dalam revisi UUPA), pihaknya tidak mengedepankan political will saja, melainkan harus menyesuaikan dengan konstitusi yang berlaku.

“Kita dalam membentuk undang-undang itu harus menyesuaikan dengan konstitusi kita,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Bob Hasan menegaskan bahwa pihaknya terus mempercepat proses pembahasan revisi UUPA ini. Karena itu mereka turun langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari daerah, meskipun di tengah masa reses.

“Kita sebenarnya sedang dalam masa reses hari ini. Kita percepat, kita tidak menunggu selesai reses, maka kita berkunjung ke Aceh untuk menyerap aspirasi,” demikian Bob Hasan.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Perspektif yang tajam dan ajek dari para ahli di banyak bidang. Edisi Pekan Ini Gegeran Pangan Gegeran Pangan Mengungkap yang tersembunyi dengan perspektif, argumen, dan data yang solid. Indikator 25…

    Apa Itu Rafflesia Hasseltii? Bunga Langka yang Ditemukan di Sumsel

    Jakarta – Rafflesia hasseltii kembali menjadi sorotan setelah ditemukan mekar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Temuan ini menarik perhatian karena jenis tersebut termasuk bunga langka yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *