
Yusril: Kewenangan putuskan struktur Polri di tangan Presiden dan DPR
- Senin, 20 Oktober 2025 13:55 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kewenangan untuk menentukan struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepenuhnya berada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Adapun wacana pembentukan Komite atau Komisi Reformasi Kepolisian yang digagas Presiden Prabowo Subianto memunculkan diskusi publik terkait susunan dan kedudukan Polri.
Menko menilai hal itu wajar, sehingga pemerintah menghargai dan menghormatinya sebagai ekspresi kebebasan berbicara serta kebebasan mimbar akademik.
Dikatakan bahwa pemikiran seperti itu dapat disumbangkan kepada Komisi Reformasi Kepolisian untuk digodok, namun keputusan akhir tetap ada di tangan Presiden.
Yusril menjelaskan dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan UU.
Lebih lanjut, hal tersebut dipertegas kembali dalam Bab II Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Maka dari itu secara normatif, sambung dia, apakah kedudukan Polri akan tetap seperti sekarang atau akan diubah, semuanya tergantung Presiden dan DPR.
“Kalau sekiranya akan diubah, perubahan itu harus diatur dengan undang-undang. Kita tahu bahwa inisiatif perubahan undang-undang bisa datang dari Presiden dan bisa pula dari DPR.” tuturnya.
Sementara ketika ditanya kapan Presiden akan mengumumkan pembentukan Komisi Reformasi Kepolisian, ia mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.
“Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya. Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat, mohon sabar menunggunya,” ungkap Menko.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Menko Yusril sebut Hambali akan diadili di AS pada November
- 9 Oktober 2025
Yusril tegaskan pemerintah netral sikapi dinamika internal PPP
- 29 September 2025
Menko Yusril: Komite Reformasi Polri paling lambat diumumkan Oktober
- 26 September 2025
Rekomendasi lain
Cara mudah bayar angsuran FIF melalui ATM BCA
- 1 Oktober 2024
Lirik lagu BCL feat Ari Lasso – “Aku dan Dirimu”
- 26 Agustus 2024
Lirik lagu “APT” oleh Ros dan Bruno Mars
- 22 Oktober 2024
Puasa Ayyamul Bidh, amalan puasa selama setahun dan keutamaannya
- 16 November 2024
Cara melihat pesan WA yang sudah dihapus pengirim, simak langkahnya!
- 16 Desember 2024