Pacar nekat bakar rumah mantan di Jagakarsa karena tak rela putus

Pacar nekat bakar rumah mantan di Jagakarsa karena tak rela putus

  • Senin, 20 Oktober 2025 18:53 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pacar nekat bakar rumah mantan di Jagakarsa karena tak rela putus
Konferensi pers Polsek Jagakarsa terkait kasus pacar nekat membakar rumah mantan karena tak rela putus hubungan, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) – Seorang laki-laki berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya yang berinisial YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena tak rela hubungan yang telah dijalani selama delapan bulan akhirnya diputus.

“Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Polsek Jagakarsa Jakarta, Senin.

Nurma mengatakan, kasus itu terjadi pada Jumat (17/10) sekitar jam 03.00 WIB pagi di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dikatakan usai pertikaian itu, pelaku mendatangi sang mantan pukul 03.00 WIB. Saat itu dia membawa bensin yang sudah dibeli dari kios terdekat. “Pelaku menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah rumah korban,” katanya.

Baca juga: Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung

Kemudian, pelaku menyiramkan bensin ke peralatan kayu yang ada di rumah korban dan langsung menghidupkan korek api untuk membakar.

Namun tak berlangsung lama, warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban atau pelapor berinisial SM (47) berteriak minta tolong.

Tak sampai di situ, SM kemudian melaporkan hal ini kepada Polsek Jagakarsa yang segera mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

“Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, dalam waktu empat jam saja kita sudah dapat mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Bekasi,” katanyam

Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba sehingga dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.

Baca juga: Motif suami bakar rumah karena cemburu pada istri yang diduga lesbian

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada tanggal 17 Oktober 2025.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai untuk membeli bensin dan satu unit telepon seluler.

Selain itu, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.

Pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Tim SAR Evakuasi 6 Korban Pesawat ATR yang Ditemukan

    TIM pencarian dan pertolongan gabungan berhasil menemukan enam korban penumpang pesawat ATR 42-500 yang jatuh pada 17 Januari 2026 lalu. Enam jenazah tersebut ditemukan di wilayah pegunungan Maros–Pangkep, Sulawesi Selatan…

    CEO Indodax Oscar Darmawan Polisikan Akun Medsos soal Dugaan Fitnah

    Jakarta – CEO Indodax, Oscar Darmawan, melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Akun tersebut dituduh melancarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadapnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *