
Pacar nekat bakar rumah mantan di Jagakarsa karena tak rela putus
- Senin, 20 Oktober 2025 18:53 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Seorang laki-laki berinisial TB (21) nekat membakar rumah mantan pacarnya yang berinisial YP di Jalan Pasir 3, RT 02/RW 06, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena tak rela hubungan yang telah dijalani selama delapan bulan akhirnya diputus.
“Pelaku ini hubungannya berpacaran atau teman dekat, dari situ mereka ada permasalahan karena memang diputus oleh pelapor,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Polsek Jagakarsa Jakarta, Senin.
Nurma mengatakan, kasus itu terjadi pada Jumat (17/10) sekitar jam 03.00 WIB pagi di rumah kontrakan Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dikatakan usai pertikaian itu, pelaku mendatangi sang mantan pukul 03.00 WIB. Saat itu dia membawa bensin yang sudah dibeli dari kios terdekat. “Pelaku menyiramkan bensin yang dibelinya di dekat rumah rumah korban,” katanya.
Baca juga: Ini motif suami bakar rumah dan istrinya hingga tewas di Cakung
Kemudian, pelaku menyiramkan bensin ke peralatan kayu yang ada di rumah korban dan langsung menghidupkan korek api untuk membakar.
Namun tak berlangsung lama, warga yang mengetahui langsung memadamkan api setelah ibu korban atau pelapor berinisial SM (47) berteriak minta tolong.
Tak sampai di situ, SM kemudian melaporkan hal ini kepada Polsek Jagakarsa yang segera mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
“Berdasarkan percakapan antara pelaku dan korban, dalam waktu empat jam saja kita sudah dapat mengamankan pelaku di tempat kerjanya di Bekasi,” katanyam
Dalam pemeriksaannya, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol maupun narkoba sehingga dinyatakan melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar.
Baca juga: Motif suami bakar rumah karena cemburu pada istri yang diduga lesbian
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/210/10/2025/Polsek Jagakarsa pada tanggal 17 Oktober 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai untuk membeli bensin dan satu unit telepon seluler.
Selain itu, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.
Pembakaran rumah tinggal yang sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan umum dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Pria diduga pencuri diminta cari barang bukti di kali Jagakarsa
- 14 Oktober 2025
Jaksel layani administrasi kependudukan di Jagakarsa
- 1 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Doa menyembuhkan penyakit dengan air putih
- 14 Agustus 2024
4 cara cek nomor IMEI OPPO dan keasliannya
- 9 Agustus 2024
Cara bayar tagihan Pegadaian secara online dan via ATM
- 2 Agustus 2024
Manfaat dan efek samping cat rambut
- 12 Juli 2024
Keutamaan dan manfaat puasa sunnah Senin Kamis
- 21 Juli 2024
Rekomendasi 7 pondok pesantren terbaik di Bogor
- 19 Februari 2025
Bacaan sholat dan panduan lengkap urutannya
- 26 Agustus 2024