Harga emas Antam Senin ini turun Rp13.000 jadi Rp2,415 juta per gram

Harga emas Antam Senin ini turun Rp13.000 jadi Rp2,415 juta per gram

  • Senin, 20 Oktober 2025 08:49 WIB
  • waktu baca 2 menit
Harga emas Antam Senin ini turun Rp13.000 jadi Rp2,415 juta per gram
Illustration – Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Antam Setiabudi One, Jakarta, Rabu (15/10/2025). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom.

Palopo, Sulawesi Selatan (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, mengalami penurunan sebesar Rp13.000 menjadi Rp2.415.000 dari semula Rp2.428.000 per gram.

‎Untuk harga jual kembali (buyback) juga turun ke angka Rp2.264.000 per gram, serta dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).

‎Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017

‎Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

‎PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.257.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.415.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp4.770.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.130.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp11.850.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp23.645.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp58.987.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp117.895.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp235.712.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp589.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.177.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.355.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    RUU Hukum Acara Perdata Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR

    KEMENTERIAN Hukum dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Hukum Acara Perdata menjadi UU usul inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu saat keputusan…

    Hari Bakti Imigrasi, Menimipas Serahkan 20.000 Bibit Kelapa ke Pemkot Tangerang

    Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjadikan Hari Bakti ke-76 Imigrasi sebagai momentum wujud nyata mendukung Program Hilirisasi Kelapa yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *