36 kasus pelecehan seksual terjadi di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

36 kasus pelecehan seksual terjadi di Commuter Line dan KAJJ pada 2025

  • Minggu, 19 Oktober 2025 09:55 WIB
  • waktu baca 2 menit
36 kasus pelecehan seksual terjadi di Commuter Line dan KAJJ pada 2025
PT KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.

Jakarta (ANTARA) – Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), bahkan sejak Januari hingga Oktober tahun 2025 ada 36 laporan kasus tersebut.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad.

Ixfan mengatakan, angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Baca juga: Pelaku dan korban pelecehan seks di Stasiun Tanah Abang sepakat damai

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada Sabtu (18/10), menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

“Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” katanya.

Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta terapkan “blacklist” pada pelaku pelecehan

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.

“Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Gunung Ibu semburkan abu vulkanik setinggi 600 meter

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Gunung Ibu semburkan abu vulkanik setinggi 600 meter Minggu, 19 Oktober 2025 11:55 WIB waktu baca 2 menit…

    Sinner kalahkan Alcaraz untuk pertahankan gelar Six Kings Slam

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Sportainment Sinner kalahkan Alcaraz untuk pertahankan gelar Six Kings Slam Minggu, 19 Oktober 2025 11:49 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *