Pemerintah siapkan mekanisme pengawasan jaga integritas karbon RI

Pemerintah siapkan mekanisme pengawasan jaga integritas karbon RI

  • Rabu, 15 Oktober 2025 12:55 WIB
  • waktu baca 2 menit
Pemerintah siapkan mekanisme pengawasan jaga integritas karbon RI
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan dalam acara penandatangan MoU KLH dan IOJI yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (15/10/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon…

Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pemerintah saat ini tengah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengamanan untuk menjaga integritas karbon Indonesia berdasarkan terbitnya aturan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) terbaru.

Ditemui usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Rabu, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif menjelaskan telah terbit Peraturan Presiden (PP) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober lalu sebagai dasar kebijakan karbon Indonesia.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dalam kedua sisi, di sisi skema voluntary maupun sisi compliance. Dua hal ini harus berjalan beriringan,” ucap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: KLH soroti potensi nilai ekonomi karbon biru dukung pengurangan emisi

Dia mengingatkan integritas karbon sangat penting karena ketika terjadi fraud atau penipuan dampaknya akan dirasakan terhadap seluruh karbon di Indonesia. Hal itu dapat terjadi karena hilangnya tingkat kepercayaan pasar terhadap karbon di Tanah Air.

Beberapa hal yang menjadi sorotan termasuk proses sertifikasi karbon dan ketiadaan adisionalitas (additionality) atau nilai tambah dari karbon yang diperdagangkan.

Baca juga: KLH perkuat SRN PPI guna percepat perdagangan karbon global inklusif

Menteri LH mengatakan adanya instrumen pengawasan diperlukan mengingat Indonesia sudah menandatangani Persetujuan Saling Pengakuan/Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon global Verra (VCS Program), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.

Untuk itu dia mengharapkan diskusi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa organisasi, seperti IOJI,dapat merumuskan formula awal dari mekanisme safeguard tersebut.

“Harapan saya tentu di kesempatan yang berbahagia ini dengan IOJI bersama teman-teman Kejaksaan dan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dapat merumuskan formula awal untuk, harapan saya, bisa dijadikan semacam surat keputusan bersama antara saya dengan Jaksa Agung, sambil kita akan naikkan menjadi instrumen yang lebih tinggi lagi,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Baca juga: KLH identifikasi potensi 17,27 juta ton karbon di bawah skema Verra

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    China akan terus berbagi hasil kemajuan iptek dengan dunia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi China akan terus berbagi hasil kemajuan iptek dengan dunia Rabu, 15 Oktober 2025 14:57 WIB waktu baca 2…

    SSDM Polri tekankan pentingnya karakter bangsa dalam rekrutmen

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi SSDM Polri tekankan pentingnya karakter bangsa dalam rekrutmen Rabu, 15 Oktober 2025 14:56 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *