
Pengamat: Kebijakan diskon tarif listrik berpotensi diterapkan kembali
- Rabu, 8 Oktober 2025 00:10 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) tentang diskon tarif listrik 50 persen pada awal tahun 2025 memiliki potensi untuk diterapkan kembali di masa mendatang.
Menurut dia, kebijakan diskon tarif listrik yang diterapkan pernah Kementerian ESDM tersebut sudah tepat sasaran dan peduli beban masyarakat.
“Kebijakan tersebut sudah tepat sasaran. Kebijakan itu bukan hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga menjadi sinyal kuat pemerintah hadir saat ada tekanan ekonomi,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Agus menyatakan kebijakan tersebut dapat diterapkan kembali dengan catatan tetap memperhatikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta kondisi domestik dan global.
Untuk diskon tarif listrik selanjutnya, tambahnya, sifatnya tidak permanen dan menyesuaikan dengan alokasi anggaran, jadi harus jangka pendek dan tidak bisa terus menerus seperti Bansos selain itu harus diberikan untuk pelanggan di bawah 2200 VA.
“Dengan demikian, masyarakat mampu tidak perlu diberikan diskon karena terkait dengan subsidi dari anggaran negara,” katanya.
Di tengah kenaikan harga barang dan kebutuhan yang meningkat, lanjut dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, kebijakan diskon listrik dari pemerintah melalui KESDM sangat membantu masyarakat.
Selain manfaat ekonomi langsung, menurut dia diskon tarif listrik memberikan efek positif secara psikologis, yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Hal ini juga berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi secara lebih luas,” katanya.
Menurut dia kebijakan diskon listrik bisa menjadi alat yang fleksibel dan responsif sesuai kebutuhan, selama memperhitungkan kapasitas fiskal negara dan dinamika ekonomi dunia.
Kebijakan tersebut, dikatakannya, efektif meredam kekhawatiran masyarakat terhadap kenaikan biaya hidup, sekaligus memperkuat ikatan sosial dan kepercayaan publik terhadap langkah pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional.
“Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan terus hadir sebagai pelindung dan pendukung utama masyarakat, terutama kelompok yang rentan terhadap gejolak ekonomi,” katanya.
Pemerintah sebelumnya merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk rencana pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha tertentu.
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini diusulkan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun 2025, namun insentif tarif listrik tersebut akhirnya dicabut dari daftar.
Baca juga: INDEF: Program diskon tarif listrik layak diulang dorong daya beli
Baca juga: Pemerintah masih kaji pemberian diskon tarif listrik
Baca juga: Kemenkeu masih evaluasi efektivitas stimulus diskon tarif listrik
Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Ini daftar tarif listrik PLN berlaku untuk Oktober–Desember 2025
- 26 September 2025
Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan IV-2025 tetap
- 24 September 2025
Hoaks! Tautan token gratis PLN September 2025
- 17 September 2025
Cari celah hindari tarif tinggi UE, China perbanyak mobil hybrid
- 24 Agustus 2025
Pemerintah masih kaji pemberian diskon tarif listrik
- 14 Agustus 2025
Hoaks! Tautan token gratis dalam rangka perayaan HUT Ke-80 RI
- 13 Agustus 2025
Rekomendasi lain
Zona gempa megathrust di Indonesia
- 21 Agustus 2024
Dapat harta warisan, apa harus bayar pajak?
- 15 Agustus 2024
Cara bayar belanjaan Shopee dengan saldo GoPay
- 9 Agustus 2024
Lirik “Rayuan Pulau Kelapa” karya legendaris Ismail Marzuki
- 1 Agustus 2024
Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun bulanan? Begini penjelasannya
- 18 Februari 2025
Hukum tajwid Mad lengkap dengan penjelasannya
- 23 Oktober 2024
Setelah lolos seleksi, kapan CPNS 2024 mulai bekerja secara resmi?
- 10 Februari 2025