Kementerian ESDM: Pengajuan RKAB 2026 akan dibuka pertengahan Oktober

Kementerian ESDM: Pengajuan RKAB 2026 akan dibuka pertengahan Oktober

  • Rabu, 8 Oktober 2025 16:11 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kementerian ESDM: Pengajuan RKAB 2026 akan dibuka pertengahan Oktober
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati memberi keterangan soal Mineral dan Batu bara (Minerba) Convex di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (8/10/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 mineral dan batu bara (minerba) akan dibuka pertengahan Oktober 2025, menyusul terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025.

“Secepat mungkin, ya (dibuka pengajuan RKAB-nya). Direncanakan pada 15–16 (Oktober) kalau semuanya berjalan dengan lancar,” ucap Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati ketika ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 mengubah durasi berlakunya RKAB, dari yang semula berlaku untuk produksi selama tiga tahun sejak RKAB disetujui, kini menjadi satu tahun. Permen tersebut sekaligus mengubah Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang sebelumnya memperpanjang pengajuan RKAB menjadi tiga tahun.

Rita menyampaikan sudah menyosialisasikan perubahan aturan tersebut kepada para pelaku usaha tambang. Selain itu, panduan teknis untuk pengajuan RKAB juga bisa diakses secara daring oleh perusahaan tambang.

“Kalau panduannya masih nggak jelas, bisa datang ke Minerba, boleh nanti ditanyakan, nanti bisa dipandu,” tutur Rita.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada perusahaan tambang untuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang baru pada Oktober.

Permintaan tersebut menyusul persetujuan antara Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII ihwal perubahan sistem persetujuan RKAB, dari yang semula tiga tahun sekali, menjadi setahun sekali.

Perubahan tersebut resmi berlaku setelah Menteri ESDM meneken Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada 30 September 2025.

Perubahan pemberian persetujuan RKAB berimplikasi kepada perusahaan tambang yang RKAB-nya berlaku melebihi 2025.

Oleh karena itu, perusahaan tambang diminta oleh Kementerian ESDM untuk mengajukan RKAB baru untuk berproduksi pada 2026, termasuk yang RKAB-nya masih berlaku.

Langkah pengubahan RKAB merupakan upaya pemerintah untuk menyesuaikan rencana produksi dengan kondisi pasar global, utamanya terkait fluktuasi harga mineral dan batu bara dunia.

Baca juga: Bahlil pastikan RKAB per tahun berjalan di 2026

Baca juga: IMA ikuti arahan pemerintah soal RKAB pertambangan

Baca juga: Aspebindo mendukung persetujuan RKAB per tahun jaga harga komoditas

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Bangka Tengah bagikan menu MBG bagi 2.717 pelajar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bangka Tengah bagikan menu MBG bagi 2.717 pelajar Senin, 13 Oktober 2025 20:57 WIB waktu baca 2 menit…

    Program CKG layani 159 ribu warga Kendari per 11 Oktober 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Program CKG layani 159 ribu warga Kendari per 11 Oktober 2025 Senin, 13 Oktober 2025 20:56 WIB waktu…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *