
AHY: 35 persen perusahaan logistik siap normalisasi kendaraan ODOL
- Selasa, 7 Oktober 2025 00:59 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan hasil survei Badan Pusat Statistik yang menunjukkan sekitar 35 persen perusahaan logistik siap melakukan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Menurut AHY, data tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keselamatan transportasi serta dukungan terhadap kebijakan pemerintah mewujudkan penertiban kendaraan bermuatan berlebih.
“Dan sebetulnya bagus, dari hasil survei ataupun studi yang dilakukan oleh BPS, sebetulnya per hari ini ada 35 sekian persen yang apa namanya, pemilik usaha itu yang siap untuk melakukan normalisasi kendaraan,” kata dalam jumpa pers setelah Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Jakarta, Senin.
Meski begitu, AHY tidak menyebutkan secara rinci berapa jumlah perusahaan yang telah siap mengikuti aturan tersebut, namun ia menegaskan bahwa angka kesiapan 35 persen tersebut merupakan awal positif menuju penerapan kebijakan zero ODOL secara nasional.
Baca juga: Menko AHY: Kajian dampak kebijakan nihil ODOL rampung Desember 2025
Menurutnya kesiapan badan usaha angkutan barang melakukan normalisasi kendaraan menjadi peluang positif bagi perekonomian nasional karena mendorong investasi baru di sektor transportasi barang dan industri karoseri.
AHY menegaskan, normalisasi kendaraan bukan sekadar penyesuaian dimensi, tetapi juga langkah memperkuat tata kelola logistik nasional agar lebih efisien, aman, dan mendukung daya saing industri domestik.
“35 persen per hari ini, dari berapa bulan kita bekerja, sudah ada 35 persen yang menyatakan siap atau ingin melakukan normalisasi (truk ODOL). Apakah mengembalikan kepada kondisi awal atau investasi kendaraan baru,” ujar AHY.
Ia menambahkan, dari hulu ke hilir, seluruh rantai pasok logistik harus dikawal agar penertiban kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga di tahap pemberangkatan dan pengawasan karoseri.
Dengan semakin banyak perusahaan yang siap menormalisasi kendaraan, AHY optimistis kebijakan zero ODOL dapat diterapkan efektif sekaligus menghadirkan sistem logistik nasional yang lebih aman dan kompetitif.
Baca juga: AHY: Pengemudi truk tak bisa selalu disalahkan, tapi perusahaannya
“Oleh karena itu, tentu kita ingin memastikan semuanya paham, bahwa ini harus dikawal hulu ke hilir. Bukan pada saat kejadian kecelakaan di jalan raya, tapi siapa yang memberangkatkan ini,” kata AHY.
AHY menambahkan saat ini pemerintah juga tengah merancang skema insentif dan disinsentif bagi pihak yang menaati maupun melanggar aturan ODOL sebagai bentuk keseimbangan antara pendekatan edukatif dan penegakan hukum di lapangan.
Adapun skema insentif itu merupakan satu dari kesembilan rencana aksi nasional dalam mewujudkan zero ODOL dan telah tertuang dalam rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional yang saat ini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum yang ditargetkan selesai pada Oktober 2025.
Pemerintah menargetkan kebijakan zero ODOL dapat berlaku efektif secara nasional mulai 1 Januari 2027.
Diketahui, Menko AHY membawahi lima kementerian, pertama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kedua, Kementerian Pekerjaan Umum (PU); ketiga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; keempat Kementerian Transmigrasi; dan kelima Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Menhub koordinasikan lintas kementerian demi capai target zero ODOL
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara cek pulsa IM3 Indosat
- 4 Juli 2024
Deretan 12 mall terbesar di Indonesia
- 30 April 2025
Lirik lagu Iwan Fals “Ujung Aspal Pondok Gede”
- 2 September 2024
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
10 sungai terpanjang di dunia, sebagai keajaiban alam
- 21 September 2024
Lirik lagu nostalgia Koes Plus – “Kembali ke Jakarta”
- 16 Agustus 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024