Ini alasan KPK periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada akhir pekan

Ini alasan KPK periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada akhir pekan

  • Senin, 6 Oktober 2025 23:08 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ini alasan KPK periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada akhir pekan
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan keterangan pers di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (26/9/2025). Ria Norsan menyatakan KPK menggeledah rumah pribadinya, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah dinas Bupati Mempawah pada Rabu (24/9/2025) dan Kamis (25/9/2025) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah pada 2015 saat ia menjabat sebagai Bupati Mempawah, namun tidak ditemukan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan memeriksa Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan pada akhir pekan, yakni Sabtu (4/10), disebabkan banyaknya jumlah saksi yang harus diperiksa sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah.

“Mengapa dilakukan pada Sabtu? Karena penyidik pada pekan kemarin secara maraton melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan jumlahnya cukup banyak, baik dari pihak swasta maupun ASN (aparatur sipil negara) di Pemerintah Kabupaten Mempawah. Jadi, memang banyak yang dilakukan pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan pada akhir pekan karena KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah dinas maupun rumah pribadi yang bersangkutan.

Baca juga: KPK dalami hasil geledah sebelum panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan

Oleh sebab itu, kata dia, penyidik merasa perlu memeriksa di akhir pekan karena keterangan Ria Norsan dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

Sementara itu, dia menjelaskan Ria Norsan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

“Nah, dengan kapasitas sebagai bupati tentu didalami terkait dengan proses-proses perencanaan pengajuan DAK (dana alokasi khusus) karena proyek ini bersumber dari anggaran DAK,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri atas dua orang penyelenggara negara dan seorang swasta.

KPK juga telah geledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak terkait dengan penyidikan kasus tersebut, yakni pada tanggal 25-29 April 2025.

Baca juga: Usai geledah rumah, KPK sebut sudah periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan

Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara detail terkait dengan perkara tersebut, baik tersangka maupun modus operasinya.

Sementara Ria Norsan juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi kasus tersebut pada 21 Agustus 2025.

Ria Norsan dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.

Kemudian pada 24-25 September 2025, KPK menggeledah rumah pribadi maupun dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

Baca juga: KPK gali keterlibatan Gubernur Kalbar dalam kasus Dinas PUPR Mempawah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo dapat pujian khusus dari Trump di KTT Perdamaian: Kerja bagus

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Prabowo dapat pujian khusus dari Trump di KTT Perdamaian: Kerja bagus Selasa, 14 Oktober 2025 01:47 WIB waktu…

    Amran ungkap arahan Presiden percepat swasembada dan sejahterakan petani

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Amran ungkap arahan Presiden percepat swasembada dan sejahterakan petani Selasa, 14 Oktober 2025 01:41 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *