UU Pariwisata disahkan, Komisi VII DPR kunker ke desa wisata Tomohon

UU Pariwisata disahkan, Komisi VII DPR kunker ke desa wisata Tomohon

  • Jumat, 3 Oktober 2025 19:11 WIB
  • waktu baca 2 menit
UU Pariwisata disahkan, Komisi VII DPR kunker ke desa wisata Tomohon
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga (tengah) memaparkan tujuan kunjungan kerja di Kakaskasen II, Kota Tomohon, salah satu Desa Wisata Kementerian Pariwisata. ANTARA/Karel A Polakitan

Inilah kunjungan kerja pertama kali Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata.

Manado (ANTARA) – Komisi VII DPR-RI dalam kunjungan kerja (kunker0 ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengunjungi Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, yang menjadi salah satu desa wisata hasil diinisiasi Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

“Jadi tujuan kami ke sini untuk melihat salah satu desa wisata. Kami mendapatkan informasi dari Kementerian Pariwisata bahwa di Kota Tomohon ada desa wisata Kakaskasen Dua,” kata Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga di Tomohon, Jumat.

Lamhot mengatakan tanggal 2 Oktober 2025 DPR-RI baru menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Komisi VII: Pengesahan UU Kepariwisataan perkuat kebijakan nasional

“Inilah kunjungan kerja pertama kali Komisi VII ke Tomohon setelah disahkan UU tentang pariwisata. Mudah-mudahan nanti desa wisata lainnya di luar Kakaskasen Dua mendapatkan juga perhatian baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi, sekaligus juga dari Pemerintah Kota Tomohon,” ujar Lamhot.

Dia menjelaskan muatan-muatan materi atau norma hukum, salah satunya yang termasuk di dalam undang-undang tersebut adalah mengenai desa wisata.

“Desa wisata ini menjadi perhatian kami ketika dalam proses pembentukan undang-undang tersebut,” ucap Lamhot.

Baca juga: Komisi VII: UU Kepariwisataan tandai era baru pariwisata berkelanjutan

Dia menyebutkan di dalam Undang-Undang Kepariwisataan sudah disebutkan secara spesifik bahwa desa wisata itu diklasifikasikan menjadi empat yaitu desa wisata rintisan, desa wisata berkembang, desa wisata maju, dan desa wisata mandiri.

Setelah Undang-Undang Kepariwisataan tersebut disahkan, kata dia, diharapkan dapat diaplikasikan untuk pengembangan sektor wisata di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Tomohon dan Sulawesi Utara.

Kunjungan kerja reses Komisi VII DPR-RI yang digelar di Taman Kelong, Kelurahan Kakaskasen Dua tersebut ikut dihadiri Wakil Wali Kota Sendy Rumajar, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto, pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon, Kelompok Sadar Wisata Kakaskasen Dua, serta undangan lainnya.

Baca juga: UU Kepariwisataan wujud komitmen jadikan pariwisata lokomotif ekonomi

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pemkab Tolitoli tetapkan status tanggap darurat banjir

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pemkab Tolitoli tetapkan status tanggap darurat banjir Selasa, 28 Oktober 2025 20:05 WIB waktu baca 2 menit BPBD…

    Kemendikdasmen pacu inovasi-jiwa wirausaha pelajar lewat FIKSI 2025

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemendikdasmen pacu inovasi-jiwa wirausaha pelajar lewat FIKSI 2025 Selasa, 28 Oktober 2025 20:04 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *