KPK respons penyebutan nama Ahok oleh tersangka kasus pengadaan LNG

KPK respons penyebutan nama Ahok oleh tersangka kasus pengadaan LNG

  • Jumat, 26 September 2025 08:06 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK respons penyebutan nama Ahok oleh tersangka kasus pengadaan LNG
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021 sekaligus mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, pada 25 September 2025, Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab di kasus tersebut.

“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, red.) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.

Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

KPK pada 31 Juli 2025, menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Rupiah pada Jumat pagi melemah menjadi Rp16.775 per dolar AS

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Rupiah pada Jumat pagi melemah menjadi Rp16.775 per dolar AS Jumat, 26 September 2025 09:05 WIB waktu baca…

    Polisi sita kendaraan pelaku balap liar di Bekasi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi sita kendaraan pelaku balap liar di Bekasi Jumat, 26 September 2025 09:05 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *