
Polisi kerahkan personel tambahan buru pelaku pembunuhan mantan istri
- Kamis, 25 September 2025 01:16 WIB
- waktu baca 2 menit

Kami melakukan penyisiran di area yang dicurigai sebagai jalur pelarian. Koordinasi dengan polsek-polsek sekitar juga diperkuat
Pacitan, Jatim (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan bersama Polda Jawa Timur (Jatim) meningkatkan operasi pengejaran terhadap Wawan, pelaku penyerangan satu keluarga di Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Pacitan, dengan menyisir sejumlah titik hutan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
Kapolres Pacitan AKBP Ayup Diponegoro Azhar, di Pacitan, Rabu, mengatakan pihaknya menerjunkan personel tambahan dan unit anjing pelacak K9 untuk mempercepat proses penangkapan.
“Kami melakukan penyisiran di area yang dicurigai sebagai jalur pelarian. Koordinasi dengan polsek-polsek sekitar juga diperkuat,” ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim pecat anggota Polres Pacitan lecehkan tahanan wanita
Upaya pengejaran diperluas setelah Arga Novalleky Saputra (11), korban selamat yang sempat dirawat intensif, meninggal dunia di RS Bethesda Yogyakarta pada Selasa (23/9) malam. Dengan meninggalnya Arga, jumlah korban tewas bertambah menjadi tiga orang.
Arga sebelumnya menderita luka serius di kepala akibat sabetan senjata tajam saat Wawan menyerang rumah mantan istrinya pada Sabtu (21/9) malam.
Korban sempat dirawat di RSUD dr. Darsono Pacitan sebelum dirujuk ke Yogyakarta karena kondisinya memburuk.
Baca juga: Polres Pacitan rekonstruksi kasus kopi sianida tewaskan pelajar
Polisi juga menggencarkan langkah preventif dengan mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami minta warga tidak melakukan tindakan sendiri. Informasi sekecil apapun segera disampaikan ke pos polisi terdekat,” kata Kapolres.
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat pelaku mendatangi rumah mantan istrinya dan secara membabi buta menyerang penghuni rumah menggunakan senjata tajam.
Polisi menegaskan pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal.
Baca juga: Polres Pacitan Tangkap Dua Penyebar Video Mesum
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Polres Pacitan rekonstruksi kasus kopi sianida tewaskan pelajar
- 27 Februari 2024
Polisi Pacitan selidiki kematian turis Jepang
- 18 November 2018
Pemasang spanduk provokatif pemilu lolos jerat hukum
- 28 Maret 2014
Oknum polisi penyelundup BBM bersubsidi ditangkap
- 19 November 2013
Polres Pacitan Tangkap Dua Penyebar Video Mesum
- 28 Mei 2011
Rekomendasi lain
Tarif tol Jakarta-Bandung terbaru 2024
- 15 Agustus 2024
Perbedaan WhatsApp GB dan WhatsApp resmi
- 9 Oktober 2024
Rekomendasi & daftar harga mesin cuci satu tabung dari berbagai merek
- 28 September 2024
Cara cek bansos pakai KTP, bisa online via ponsel
- 24 Juli 2024
Cara hapus akun Instagram secara permanen
- 3 Oktober 2024
Syarat dokumen dan IPK untuk daftar CPNS 2024
- 22 Agustus 2024